Pemasok Sabu ke Nunung Seorang Narapidana

Jumat 26-07-2019,01:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

POLISI terus mengembangkan kasus narkotika yang menyeret komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya, July Jan Sembiring. Keduanya ditangkap di kediamannya, di kawasan Tebet, Jakarta Barat, pada Jumat (19/7). Hasil pengembangan tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga pemasok sabu kepada tersangka Hadi Moheryanto alias Tabu. Hadi merupakan kurir sabu untuk Nunung dan suaminya. Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak yang dihubungi media tak menampik kabar tersebut. Menurutnya, tersangka diduga pemasok sabu kepada tersangka Tabu itu berinisial E, dan berhasil ditangkap di wilayah Bogor. \"Iya, benar kita tangkap pelaku pada Minggu (21/7) kemarin, di suatu tempat di Bogor, Jawa Barat,\" ujar Calvijn melalui pesan tertulis kepada para awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7). Namun demikian, saat ditanya lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan juga barang bukti yang disita, Calvijn mengatakan belum bisa menjelaskan. Sebab saat ini masih dalam pengembangan. \"Nanti, kami masih kembangkan kasusnya untuk dapat mengungkap pelaku yang diatasnya lagi,\" tutup Calvijn. Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemasok sabu ke Nunung merupakan seorang narapidana kasus narkotika. E ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bogor, Jawa Barat. “Ya benar (ditangkap). Status E adalah narapidana narkotika,” katanya. Seperti diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Nunung dan suaminya, July Jan Sembiring, serta kurir narkoba sabu pemasok barang haramnya, Hadi Moheryanto alias Tabu, pada Jumat (19/7) lalu. Nunung dan suaminya sendiri di tangkap di kediamannya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pasca polisi menangkap tersangka Hadi terlebih dahulu di tempat terpisah. Saat ditangkap itu polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Kini, akibat perbuatannya ketiganya pun harus menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya, dan bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub-Pasal 122 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (mhf/gw/fin)  

Tags :
Kategori :

Terkait