Lagi Asyik Main Judi Kuclak di Area Kuburan, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Jumat 26-07-2019,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Unit Reskrim Polsek Weru berhasil menangkap pelaku judi jenis kuclak di kompleks makam Kedongan Namba Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dari lokasi tersebut, sebanyak tiga orang pelaku berhasil dibekuk saat sedang asyik berjudi. Ketiga pelaku antara lain AT (61), RS (29), dan PR (42). Mereka merupakan warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas Iptu Muhyidin mengatakan penggerebekan lokasi judi kuclak berawal dari patroli yang dilakukan anggota Polsek Weru. Saat itu, petugas mendapat informasi dari warga yang mengabarkan keberadaan tempat tersebut yang sering digunakan sekelompok orang untuk bermain judi. Dari informasi itu kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Weru melakukan penyelidikan ke tempat yang dicurigai itu. Benar saja, di tempat tersebut petugas mendapati sekelompok orang yang sedang bermain judi kuclak. Aksi penggerebekan pun dilakukan. “Dari penggerebekan itu kami berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai tersangka. Salah satunya yaitu AT merupakan bandar. Ada 3 orang pelaku lainnya kabur dari lokasi kejadian,” paparnya. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp150 ribu yang diduga sebagai uang judi. Selain itu, polisi juga mengamankan sarana judi kuclak berupa satu buah alas bergambar, kopang warna merah terbuat dari batok kelapa berikut 3 buah biji dadu warna putih bening. Para pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Weru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Weru. Mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Muhyidin. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait