KPK Tangkap Tangan Bupati Kudus Muhammad Tamzil

Jumat 26-07-2019,20:57 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Tim Satgas KPK menangkap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil serta sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangkap (OTT), Jumat (26/7/2019). Tamzil dan delapan orang lainnya yang terdiri dari staf dan ajudannya serta calon kepala dinas diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Ternyata bukan pertama kalinya Tamzil terlibat kasus korupsi. Berdasarkan penelusuran, Tamzil yang juga merupakan Bupati Kudus periode 2003 - 2008 pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus 2004-2005. Tindak pidana korupsi itu dilakukan Tamzil bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son, Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tamzil bebas bersyarat pada Desember 2015. Usai bebas dari penjara, Tamzil kembali terjun ke dunia politik. Tamzil yang berpasangan dengan Hartopo memenangkan Pilkada Kudus dengan raihan suara 42,51 persen suara, mengalahkan empat paslon lainnya. Namun, belum genap setahun menjabat, Tamzil yang dilantik pada September 2018 ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. \"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus,\" kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (26/7). Selain mengamankan sembilan orang, tim Satgas KPK juga menyita sejumlah uang. Diduga uang tersebut merupakan barang bukti suap yang diterima Tamzil. \"Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,\" kata Basaria. Tamzil dan delapan orang yang ditangkap saat ini sedang diperiksa intensif di Kantor kepolisian setempat. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Lembaga Antikorupsi berjanji akan menyampaikan secara rinci mengenai OTT terhadap Tamzil dan delapan orang lainnya ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (27/7) besok. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait