KEJAKSAN - Disiplin anggota DPRD Kota Cirebon jadi sorotan. Sedikitnya, delapan anggota DPRD tercatat membolos, Jumat (1/10). Delapan anggota dewan yang tidak terlihat hingga pukul 10.30 adalah Drs H Ade Anwar Sham (Wakil Ketua DPRD/Golkar), Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt (PKS), M Junaedi (Demokrat), Dani Mardani SH MH (PAN), Iding Hendriana SE (Golkar), Ayatullah Roni (Demokrat), Lili Eliyah SH MH (Golkar) dan Yusuf Herman (PDIP). Padahal, kemarin ada dua panitia khusus yang sedang membahas dua rancangan peraturan daerah berbeda. Dua unsur pimpinan lainnya, Drs H Nasrudin Azis SH dan Edi Suripno SIP juga tidak menandatangani absen. Tetapi beberapa pekerja di Sekretariat DPRD menyebut dua pimpinan DPRD itu hadir, namun belum sempat menandatangani absen. Wakil Ketua Badan Kehormatan, Soenarko Kasidin, mengaku sudah kehabisan cara untuk memberikan teguran. “Yang pasti, saya tanyakan dulu alasannya. Memang sih alasannya klasik, tapi ya bagaimana lagi,” ujar dia kepada Radar di ruang kerja komisi B. Pria yang akrab disapa Abah Ako ini menyebutkan, biasanya para anggota dewan yang bolos itu seringkali menggunakan konstituen sebagai tameng. Alasannya, ada pertemuan dengan konstituen atau mengurus beberapa persoalan yang kaitannya juga dengan konstituen. “Ya kan anggota dewan itu kerjanya 24 jam, nggak harus ngantor. Harus ngurus konstituen dan menyerap aspirasi di masyarakat,” tutur Abah Ako, menirukan alasan beberapa anggota dewan yang pernah ditegur olehnya. Meski demikian, BK tetap berusaha untuk memberikan teguran kepada fraksi tempat para anggota dewan tersebut bernaung. Soal sanksi dan konsekuensi atas disiplin tersebut diserahkan sepenuhnya kepada fraksi masing-masing. “Memang serba salah sih, pembuktiannya kan sulit,” keluhnya. Politisi asal Partai Hati Nurani Rakyat ini mengakui, bukan kali ini saja anggota dewan banyak yang membolos. Nyaris setiap Jumat, ada saja yang tidak hadir. Namun, teguran keras belum bisa diberikan, sebab rata-rata anggota dewan masih taat dengan jadwal rapat pansus ataupun rapat paripurna. Anggota Fraksi Gabungan, Udin Saefulah, berbeda pendapat soal rekan-rekannya yang disebut bolos. Menurut Udin, jam kerja anggota dewan memang tidak dibatasi dengan waktu tertentu, seperti halnya pegawai negeri sipil. Di rumah sekalipun, anggota dewan sudah bisa disebut bekerja asalkan memang sedang melakukan fungsi-fungsi legislasi. “Begitu membuka pintu rumah, anggota dewan itu sudah kerja. Ada jalan berlubang, selokan mampet, dicatet dan nantinya disampaikan dalam rapat. Kan kerjanya gitu,” kata dia, diamini Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjipto. (yud)
Anggota Dewan Ramai-ramai Bolos
Sabtu 02-10-2010,07:48 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :