CIREBON-Nasib TKW asal Kabupaten Cirebon di luar negeri terus saja terjadi. Kali ini dialami Sumiyanah. TKW asal Desa Kalipansung, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, ditahan oleh salah satu agen di Singapura tak boleh pulang ke Cirebon.
Pasalnya, Sumiyanah diminta oleh PT IJA harus menyetorkan uang sebesar Rp25 juta. Kondisi Sumiyanah saat ini berada di tempat penampungan agen tersebut dalam keadaan sedang sakit jantung. Hal tersebut diungkapkan Faozan TZ SH MH kepada radarcirebon.com.
Dikatakan Faozan, pihak keluarga meminta bantuan LBH Gerakan Kemanusiaan Keadilan untuk bisa memulangkan Sumiyanah ke Cirebon. “Keluarga Sumiyanah merupakan keluarga tidak mampu. TKW atas nama Sumiyanah ini sekarang kondisinya sedang sakit jantung dan ditampung di salah satu agen Singapura. Mereka minta Sumiyanah uang sebesar Rp25 juta bila ingin pulang ke Indonesia,” katanya.
Dijelaskan Faozan, Sumiyanah berangkat ke Singapura sebagai TKW melalui salah satu penyelur TKI berinisial PT IJA yang berkedudukan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. “Secara hukum apabila pekerja migran Indonesia atau TKI dalam keadaan sakit, maka perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan Pemerintah wajib hukumnya memulangkan TKI tersebut ke daerah asalnya,” jelas Faozan.
Kategori :