Distan Tolak Izin Alih Fungsi di Lahan Abadi

Senin 29-07-2019,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Kabupaten Cirebon saat ini masih belum memiliki aturan mengenai zonasi lahan abadi pertanian. Meski begitu, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk mengamankan sawah-sawah produktif itu. Dinas Pertanian pun memastikan akan menolak pengajuan izin alih fungsi lahan yang termasuk dalam zonasi lahan abadi. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dr H Ali Effendi MM mengatakan Pemkab Cirebon sudah memiliki perda lahan abadi. Namun untuk zonasinya belum diatur dalam Perda. Ali mengungkapkan dalam Perda RTRW, peruntukkan lahan abadi terdapat sekitar 45 ribu hektar. “40 ribu pertanian, 2 ribu holtikultura serta 3 ribunya perkebunan jadi total ada 45 ribu hektar,” tuturnya. Saat ini, Distan sudah menentukan lahan yang termasuk dalam lahan abadi. Mayoritas, lahan abadi ada di daerah barat Cirebon. “Setiap kecamatan rata punya zonasi lahan abadi. Namun untuk pertanian sebagian besar ada diwilayah barat seperti Gegesik dan lainnya,” tuturnya. Ia pun berharap zonasi lahan abadi segera diatur dalam sebuah perda. Karena dengan  adanya perda, Distan bisa lebih bebas bergerak karena memiliki dasar hukum. “Walau belum ada Perda zonasinya,  kita akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi,” tuturnya.(den)

Tags :
Kategori :

Terkait