Fakultas Hukum UGJ Kupas Delik Makar

Senin 29-07-2019,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Istilah makar menjadi sangat populer jelang dan pasca Pemilu 2019. Sehingga, membuat Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon menggelar seminar khusus “Menakar Delik Makar Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana”. Pada kesempatan itu, hadir dosen UII Jogjakarta Dr Mudzakir SH MH dan Karosunluhkum Divkum Polri Brigjen Pol Dr Agung Makbul SH MH. Sementara, Direktur Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar SH MA memberikan pemaparan jarak jauh melalui teleconference karena berhalangan hadir. Dalam pemaparannya, kedua narasumber mencontohkan polemik delik makar dengan menyelaraskan kondisi saat pemilihan presiden waktu lalu. Banyak pihak yang diperkarakan karena dinilai melakukan maker. Seperti menggaungkan people power. Seperti diketahui, makar tidak selalu diwujudkan dalam bentuk perbuatan fisik atau pengerahan kekuatan senjata. Apabila ada suatu niat yang diikuti dengan permulaan pelaksanaan yang mengancam kemerdekaan pemerintah, menggulingkan pemerintah (omwenteling) ataupun bermaksud untuk memisahkan wilayah negara, telah memenuhi kualifikasi delik makar. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UGJ Cirebon Prof Dr Ibnu Artadi SH MHum mengatakan, seminar digelar untuk memberikan pemaparan sesuai kajian hukum yang jelas kepada masyarakat. Peserta seminar yang hadir adalah masyarakat umum, mulai dari akademisi hingga peserta dari sejumlah universitas dan pemerintahan. \"Kami Fakultas Hukum UGJ berkepentingan untuk menjelaskan kepada masyarakat bagaimana menyikapi makar sesuai dimensi normatifnya. Karena selama ini, dari beberapa kasus yang ada kerap kali menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,\" paparnya. Seminar tersebut juga digelar untuk memberikan diskusi bersama terkait delik makar yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat. \"Supaya masyarakat mengerti jangan sampai kemudian sesuatu yang sifatnya bukan maker, kemudian dinilai makar. Harus bisa memilah yang benar,\" tambahnya. (myg)

Tags :
Kategori :

Terkait