PT KAI Terapkan Penumpang dengan Tarif Reduksi

Selasa 30-07-2019,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kebijakan baru diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi. Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi tersebut ialah Lansia, TNI, Polri, LVRI dan wartawan. Bagi calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi tersebut harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019 mendatang. Registrasi dilakukan mulai tanggal 1 Agustus di customer service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh. Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. \"Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,\" ujar Kuswardoyo, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) III Cirebon. Dikatakan Kus, registrasi tersebut cukup dilakukan sekali sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Bila masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, yang bersangkutan wajib registrasi ulang. Misalnya, TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa. Bila sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi. \"Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api,\" tambahnya. (myg/rls)  

Tags :
Kategori :

Terkait