ILO Usulkan Sistem Pengupahan Gunakan Standar Internasional

Selasa 30-07-2019,17:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG - International Labour Organization (ILO) mengusulkan agar sistem pengupahan buruh di Jawa Barat menggunakan standar internasional. Hal ini untuk meminimalisir perbedaan nilai upah di tiap daerah, berkeadilan, dan membuat buruh lebih sejahtera, termasuk juga menjaga para investor agar tidak pindah ke luar Jawa Barat. Hal ini merupakan salah satu poin hasil pertemuan antara Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dengan International Labour Organization (ILO) untuk membahas sistem pengupahan di Jawa Barat. \"Hasil dari pertemuan ini, kami akan buat sistem pengupahan yang lebih baik dan berkeadilan sesuai standar internasional. Sehingga, bisa menjaga kualitas ekonomi Jabar, buruhnya sejahtera, investor juga tidak ada yang pergi keluar Jabar,\" kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai memimpin pertemuan yang dihadiri oleh kepala daerah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dari 27 kabupaten/kota di Gedung Sate, Bandung, kemarin (29/7). Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan saat ini ada 140 investor yang tutup dan pindah ke luar Jabar. Sistem pengupahan yang bersifat desentralisasi (kebijakan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten/kota) turut memengaruhi perbedaan nilai upah. Contoh perbedaan yang signifikan yaitu UMK Pangandaran (Rp1,6 juta) dan Karawang (Rp4,2 juta). \"Hampir semua alasannya itu karena upah yang tinggi,  ini juga disoroti ILO karena membuat subjektifitas perbedaan pengupahan nilainya terlalu jauh,\" katanya. Terkait, teknis sistem pengupahan berstandar internasional bakal dibahas ILO bersama para Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Jabar. Dalam pertemuan ini, Emil pun berharap jenis industri setiap daerah di Jabar akan diseragamkan menjadi satu jenis usaha. \"Misalkan di Jabar khusus industri manufaktur, di Jateng (Jawa Tengah) tekstil, sehingga jelas tiap daerah jenis industrinya apa, karena keberagaman industri dalam satu daerah juga menjadi penyebab keberagaman upah,\" tandasnya. Di temui ditempat yang sama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Deddy Widjaya mengatakan pengupahan di Indonesia masih berbeda-beda dalam pengupahan. \"Ada yang sangat tinggi, tertinggi di indonesia seperti di karawang, ada juga upah yang di daerah lain sekitar daerah majalengka dan pangandaran dibawah Rp2 juta,\" katanya. Selain itu dirinya menjelaskan masih banyak juga perusahaan- perusah Barat yang keluar dari jawa barat dan ada juga yang  pindah keluar. Seperi pindah jawa tengah dan keluar negri. Seharunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengkaji ulang soal pengupahan. \"pemerintah khususnya jabar ini coba dikaji ulang semua upah itu di daerah-daerah yang sudah tinggi khusus untuk yang padat modal,\" jelasnya. Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,  Ade Afriandi juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum yang terlalu tinggi terbukti menyebabkan tingkat kepatuhan membayar upah menjadi sangat rendah, upah minimum menjadi upah efektif atau upah maksimum di hampir semua perusahaan, tidak ada ruang untuk menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, hingga pada gilirannya menghancurkan produktivitas kerja. \"Melakukan generalisasi besaran upah meskipun untuk sektor yang sama juga tidak adil, karena skala perusahaan juga berbeda-beda, sehingga dikhawatirkan akan membunuh perusahaan skala menengah-kecil dan pada gilirannya akan menimbulkan praktik monopoli perusahaan besar,\" jelasnya. Oleh sebab itu, dia menyebutkan ada dua pondasi dalam menetapkan  sistem penetapan upah  yang berkeadilan. Pertama, bahwa pemerintah seharusnya memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan upah minimum yang merupakan savety nett bagi para pekerja tapi sekaligus dapat memberikan ruang bagi tumbuhnya investasi dan berkembangnya usaha atau industri. Sementara, yang kedua adalah upah di atas upah minimum seharusnya ditetapkan berdasarkan sektoral sebagai hasil dari perundingan di tingkat sektoral antara serikat pekerja dan asosiasi perusahaan. Dan upah di tingkat perusahaan yang seharusnya merupakan hasil dari perundingan serikat pekerja dan perusahaan di tingkat perusahaan. \"Jawa Barat pada saat ini memerlukan sebuah terobosan kebijakan yang dapat menarik investasi dan memperluas lapangan pekerjaan,\" pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait