Dinkop UMKM Bubarkan 75 Koperasi

Selasa 30-07-2019,18:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- Dinas Koperasi dan UMKM membubarkan 75 koperasi pada tahun 2019 ini. Pasalnya, puluhan koperasi itu sudah tidak aktif dalam kegiatan. Plt Bupati Cirebon Drs H Imron Rosyadi MAg menginginkan, agar perizinan pendirian koperasi baru lebih diperketat agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik. “Dinas Koperasi ini sangat berperan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon untuk bisa mempertahankan dari segi ekonomi. Namun harus selektif juga dalam memberikan izin operasional,” ujarnya, kemarin (29/7). Sehingga, adanya koperasi ini sudah sesuai dengan visi dan misinya dalam RPJMD lima tahun mendatang. Yakni pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Daya beli ini di antaranya ada di Dinas Koperasi, agar masyarakat mampu bersaing di dalam daya beli. Pihaknya ingin agar koperasi di Kabupaten Cirebon bisa maju dan pesat lagi. Imron mengungkapkan, ada 75 koperasi yang harus dibubarkan karena sudah tidak aktif lagi sebagai koperasi. Pihaknya berharap agar Dinas Koperasi dan UMKM ini bisa melakukan penertiban bagi koperasi yang fiktif dan tidak aktif. “Ada penertiban supaya juga masyarakat tahu di koperasi mana yang baik. Kami ingin pengurus koperasi jangan sekadar sambilan, harus benar-benar serius. Maka, kami dari pemerintah pun akan membantu pengurus koperasi,” tuturnya. Selain itu, pria berkacamata ini meminta pengajuan pendirian koperasi baru harus diperketat agar tidak disalahgunakan. “Pengawasan ketat memang ada. Koperasi itu yang niatnya faktor-faktor X jadi karena ada bantuan dia buat. Tapi di sini kan ada data yang rutin, mendadak dan abal-abal yang baru nongol. Maka bantuan ini juga harus berhubungan. Sehingga tepat sasaran,” ungkapnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait