Penjabat Sekda Pemkot Cirebon Sudah Diajukan ke Gubernur

Rabu 31-07-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Menindaklanjuti perintah Walikota Cirebon, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi SPd MSi langsung mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Jawa Barat untuk pengangkatan Penjabat Sekda Kota Cirebon. Penjabat diharapkan dapat mengisi kekosongan sampai terpilihnya sekda definitif melalui proses open bidding (lelang jabatan terbuka). Anwar mengatakan, mengingat proses open bidding yang belum tuntas di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dibutuhkan penjabat yang mempunyai kewenangan seperti sekda definitive. “Ini sudah sangat mendesak,” ujarnya. Surat ke gubernur dikirimkan dua hari yang lalu. Dia berharap, dalam waktu dekat sudah ada penjabat sekda Kota Cirebon. Terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai penjabat, Anwar enggan menyebutkan nama. Tapi bisa saja dari internal Pemkot Cirebon sendiri ataupun dari provinsi. “Tergantung kebijakan gubernur untuk memutuskannya,” katanya. Anwar yang juga pelaksana harian (plh) sekda tidak mempunyai kewenangan penuh seperti penjabat ataupun sekda definitif. Sedangkan berbagai tugas pemerintahan harus diselesaikan, seperti pembahasan KUA PPAS dan RKPD Tahun 2020. Serta proses pembayaran program-program di SKPD yang tertunda. Terkait proses open bidding, Anwar kembali menegaskan pihak Pemkot Cirebon pada posisi sudah memberikan dan mengajukan persyaratan lewat aplikasi Sijapti dari KASN. Namun setelah ada surat edaran (SE) dari KASN, yang mensyaratkan adanya keterangan yang harus dipenuhi jabatan yang open bidding. Keterangan tersebut adalah berbentuk kriteria yang berisi daftar akademis. Ini penting, guna memenuhi kompetensi bidang yang akan ditempati. Dicontohkannya, gelar akademis hukum tidak bisa untuk melamar open bidding di dinkes. Karena tidak sesuai dengan bidangnya, sehingga meminimalisir terjadinya ketidak-kompetenan seorang pejabat di dinasnya. \"Syarat umum seperti kemampuan manajerial, pernah mengikuti Sespim dan kemampuan lainnya,\" ucapnya. Kriteria diajukan ke Kemenpan-RB untuk disetujui dan diverifikasi, baru kemudian diteruskan lagi ke KASN. Menurut Anwar, ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, cuma sekarang kriteria tersebut harus ditulis dan disetujui. Setelah itu, pihaknya sebagai kepala BKPPD akan mengumumkan kepada publik selama 14 hari, untuk menjaring para pelamar. Waktu ini bisa diperpanjang 14 hari lagi bila belum memenuhi target pelamar open bidding. \"Jadi kita tidak bisa memprediksi proses ini kapan selesai. Tapi karena di sini sudah mengajukan semua persyaratan, maka diharapkan bisa cepat rampung dan menggelar open bidding,\" pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait