Soal Serobot Tanah, Pemkot Beruntung Tak Digugat Living Plaza

Rabu 31-07-2019,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Untuk melakukan tukar menukar asset pemkot kepada pihak swasta harus mempertimbangkan beberapa aspek. Tanpa terkecuali kasus penggunaan tanah milik Living Plaza oleh Pemerintah Kota Cirebon untuk Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D). Bagaimana hasil konsultasi Komisi I DPRD Kota Cirebon ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)? Juru bicara Komisi I, Dani Mardani SH MH menjelaskan, teknis menukar menukar ada beberapa aspek yakni teknik, ekonomis dan yuridis. Untuk kasus lahan Gedung BP4D, Komisi I menginginkan itu dipenuhi pemerintah kota. Setelah tiga aspek terpenuhi, barulah penukaran aset lahan bisa dipenuhi. “Makanya minggu kemarin kita mengundang pemkot mulai sekda, asistem pemerintahan, BPN, camat dan lurah tapi yang hadir hanya camat dan lurah,” ujarnya. Dani mengungkapkan, kemendagri memberi penjelasan bahwa yang paling penting dari tukar guling aset adalah unsur harus senilai atau ekonomis. Untuk mengetahui nilai aset ini, perlu ada appraisal. Bukan berdasar luas, tapi berbasis nilai. Sejauh ini, pemkot juga belum melakukan appraisal tersebut. “Yang jelas kalau lihat ketentuan Permendagri 19/2016 aspek teknis, ekonomi dan yuridis harus dikedepakan,” tandasnya. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyebut pemkot beruntung. Pasalnya PT 328 atau Living Plaza tidak menggugat pemkot meski lahannya terpakai untuk pembangunan gedung BP4D. Apalagi, mengacu Surat Walikota tanggal 9 Mei 2019,  terlihat unsur kesengejaaan dari pemkot. Seperti diketahui, persoalan terpakainya lahan Living Plaza terjadi tahun 2012 saat pemkot melaksankana pembanguan Gedung Bappeda (sekarang BP4D). Ternyata ada sebagian tanah milik Living Plaza  seluas 318,30 meter persegi yang terpakai. Pihak swasta dalam hal ini PT 328 merasa dirugikan, dan informasinya sempat melakukan somasi ke pemkot. Tapi berdasarkan prosesnya, semua bisa ditempuh melalui jalur musyawarah mufakat. Masalah ini juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018,  yakni ada aset pemkot seluas 208 meter pesergi dalam pengusaan pihak swasta dalam hal in PT 328. Kemudian pemkot menggelar pertemuan menindaklanjuti terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,  dan bersepakat melakukan tukar menukar, dan tertanggal 9 Mei 2019 kemarin berkas itu diberikan ke DPRD. Di tempat terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs H Agus Mulyadi MSi berharap persoalan ini bisa segera selesai. Dia pun memohon kepada dewan untuk kembali menjadwalkan ulang,  karena pemkot berharap muncul persetujuan tukar menukar tanah. “Kalau itu sudah disetujui tinggal split sing sertifikat,” tuturnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait