Kabid Satpol PP, Mayoritas Reklame Berstatus Ilegal

Rabu 31-07-2019,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Reklame yang ada di Kabupaten Cirebon mayoritas berstatus ilegal atau tidak berizin. Sehingga untuk mengatasi permasalahan ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi lintas sektoral, Selasa (30/7). Kabid Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Suroso mengatakan, sebelum melakukan penertiban reklame ilegal, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi lainnya. “Intinya, kita tetap menegakan aturan sesuai prosedur. Sebelum penertiban, maka etikanya koordinasi lintas sektoral perihal kewenangan dan regulasi,” ujarnya. Imam mengungkapkan, dalam rapat koordinasi kemarin, pihaknya melakukan pembahasan untuk tindak lanjut penegakan aturan atas adanya sejumlah  reklame dan bangunan yang tidak berizin. “Sehingga, langkah koordinasi bersama OPD dan dinas terkait perlu dilakukan. Karena, berdasarkan pemantauan, masih terdapat indikasi pelanggaran yang sifatnya bervariasi. Mulai dari kawasan wilayah barat sampai timur Kabupaten Cirebon menjadi bahasan dalam progres utama,” tuturnya. Imam mencontohkan, reklame yang berada di wilayah Kecamatan Mundu tepatnya di jalan Pantura yang merupakan jalan nasional. “Seperti di kawasan pemasangan CCTV NTMC oleh Mabes Polri pada jalur keluar tol di wilayah Mundu. Di situ ada billboard yang tidak diketahui pemiliknya. Karena itu jalan nasional, makanya kita juga undang pihak PU Pusat untuk menyamakan persepsi. Sepeti itulah contoh progres utamanya dan kami bahas semua,” ungkapnya. Imam mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan informasi banyaknya reklame ilegal karena banyak laporan dari masyarakat. “Satpol PP sifatnya penindakan, namun langkah koordinasi dan sosialisasi lebih diutamakan. Jadi jika ada temuan dan laporan, kapasitas Satpol PP hanya mengundang dan mengklarifikasi. Nanti dari hasil BAP di PPNS, baru muncul kekurangannya baru ditindak sesuai mekanisme,\" tuturnya. Pihaknya menduga, banyaknya reklame ilegal karena kurangnya kesadaran untuk menempuh prosedur perizinan. “Mungkin lebih tepatnya akibat kurang kesadaran untuk menempuh prosedur. Perihal bagaimana mendirikan suatu usaha dan mendapat perizinannya. Selain itu, bisa juga karena kurangnya pemahaman dari sisi proses penempuhan izin. Kalau penyebabnya adalah ketidakpahaman dalam menempuh izin tidak logis. Lantaran sosialisasi sudah diupayakan secara berkesinambungan kepada para manajemen, baik di tingkat daerah hingga berskala nasional,” ungkapnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait