Anak Aparat Desa Curi Motor Pakai Motor Dinas Desa

Kamis 01-08-2019,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Pencuri motor berinisial SD ini benar-benar keterlaluan. Dia nekat mencuri motor menggunakan motor dinas desa. Apesnya, aksi SD ketahuan karena terekam CCTV . Sehingga motor nopol E 6533 H milik inventaris Desa Dukuh itu gampang dikenali. SD pun dengan mudah ditangkap. Dia kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Lemahabang. Kapolsek Lamahabang Kompol Sembiring menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 15.00. SD sebagai joki dengan sengaja mencari mangsa di wilayah Kecamatan Lemahabang. Dia melihat ada motor Suzuki FU nopol  E 5587 NJ milik Muhamad Aripin warga Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, parkir di depan Toko Baju Karomah. \"Korban meninggalkan motor dalam keadaan terkunci stang di parkiran Toko Karomah untuk membeli baju dan handuk. Sekitar pukul 16.00 WIB korban selesai berbelanja, kemudian hendak menuju ke sepeda motornya. Akan tetapi, korban kaget sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir semula,\" papar Sembiring. Korban berusaha mencari. Sayangnya, upayanya tidak membuahkan hasil. Dia kemudian mendatangi Mapolsek Lemahabang untuk melaporkan kehilangan motornya. Anggota Polsek Lemahabang langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. \"Setelah kita melakukan penyelidikan, dan berdasarkan rekaman CCTV Toko Karomah, pelakunya berjumlah dua orang. Mereka menggunakan motor dinas nopolnya E 6533 H. Kita periksa ternyata milik inventaris Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon,\" beber Sembiring. Unit Reskrim Polsek Lemahabang dibantu Unit Tekab 852 segera meluncur ke Desa Dukuh,  Kecamatan Kapetakan untuk melakukan penyelidikan mendalam. \"Ternyata motor itu biasa digunakan SD, anak aparat desa setempat. Kita amankan motornya dan disesuaikan sesuai dengan yang ada di rekaman CCTV. Baru setelah itu kita tangkap SD pada Minggu kemarin,\" ucapnya. SD beraksi bersama temannya yang berinisial SI (buron). Akibat dari perbuatannya, SD kini dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait