Kontraktor Revitaslisasi Alun-alun Kejaksaan Mulai Bekerja

Kamis 01-08-2019,14:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Salah satu ikon Kota Cirebon yakni Alun-alun Kejaksan segera direvitalisasi. Proses lelang sudah selesai, dan sudah dihasilkan pemenang tender untuk mengerjakan proyek senilai Rp30 miliar tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon H Irawan Wahyono SPd MPd mengatakan, dari proses lelang telah ditentukan sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi adalah PT Inti Cipta Sejati, yang beralamat di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Irawan menjelaskan, pada tender yang dilaksanakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat. Sedikitnya ada 76 peserta yang mengikuti proses lelang. Setelah tender diproses, satu kontraktor memenangkan tender ini, yakni PT Inti Cipta Sejati. Disebutkannya, untuk pagu proyek tersebut adalah Rp28,8 miliar, sedangkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) senilai Rp27,9 miliar. Dan pihak pemenang kontrak sudah memulai pekerjaannya tepat pada Hari Rabu ini (31/7) sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. \"Iya mas Hari Rabu ini sesuai kontrak sudah mulai bekerja, sampai 27 Desember 2019,\" katanya. Terkait masa kerja kontrak apakah bisa sesuai target, Irawan enggan berkomentar lebih jauh. Dia hanya menegaskan pemenang berkewajiban memenuhi kontraktor, karena telah menyanggupinya. \"Semua pekerjaan konstruksi dilakukan dalam satu waktu kontrak. Jadi tidak dengan sistem multi years,\" tandasnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya, Ir Pungky Hertanto berharap proyek revitalisasi tuntas sesuai target. Diperkirakan waktu pengerjaannya efektif hanya 4,5 bulan. Dengan rentang waktu yang tersedia, Pungky optimis kontraktor bisa menyelesaikannya. Termasuk bila paket pekerjaan tidak dibagi dua. Dijelaskan dia, DED Alun-alun Kejaksan adalah produk dari konsultan perencana, di dalamnya ada perencanaan detail bangunan alun-alun, engineer\'s estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Ada pula laporan akhir tahap perencanaan, meliputi laporan arsitektur, laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test), laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal. Kemudian laporan perhitungan IT (Informasi Teknologi) dan laporan tata lingkungan. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait