Pemkab Kuningan-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Jumat 02-08-2019,03:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kuningan. Kerja sama ini dikemas dalam sebuah Focus Group Discussions (FGD) yang dihadiri langsung Sekda Dian Rachmat Yanuar di wisma Pepabri Kuningan, Rabu (31/7). Pelaksanaan FGD dan penandatanganan MoU ini sebagai bukti nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap berbagai program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kuningan, tercatat ada sekitar 11.504 orang. Oleh sebab itu, kerja sama yang dibangun ini menjadi langkah penting untuk terus bersinergi dan turun bersama pada masyarakat pekerja, sekaligus dalam menyosialisasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan. “Pemerintah daerah sangat konsen dan mendukung atas program jaminan sosial yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan, untuk terus bekerjasama dan memberikan jaminan pada masyarakat pekerja di Kabupaten Kuningan yang sejahtera dengan diliputi rasa aman dan terlindungi,” kata Sekda Dian saat memberikan keterangan persnya. Sekda berpesan, agar program-program BPJS Ketenagakerjaan harus bisa menyentuh hingga para pedagang dan lainnya, secara lebih intensif di seluruh pelosok Kuningan. “Kami juga mengapresiasi, bahwa di Kuningan ini telah tersedia unit layanan BPJS Ketenagakerjaan yang bertempat di Kantor Bank BNI. Tentunya hal ini sebagai bentuk sinergitas untuk kemudahan akses layanan bagi masyarakat Kuningan baik layanan informasi, pendaftaran, pembayaran iuran, dan klaim baik kepada calon peserta maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar,” ujarnya. Menurut Dian, sistem jaminan sosial pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial, bagi seluruh tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, melalui  program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi dasar hidup layak. “Setiap orang berhak atas jaminan sosial, untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya. Ini agar terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur,” pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait