INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu melarang penjualan hewan kurban dengan kondisi sakit. Masyarakat yang menyelenggarakan ibadah kurban diimbau harus dapat memilih dan menangani hewan kurban sesuai dengan syariat yang ditetapkan. Pemotongan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Demikian pula dengan pendistribusian daging harus memenuhi keriteria halal, aman, utuh dan sehat (Haus). “Hewan kurban baik sapi, kambing maupun kerbau harus memenuhi kriteria Haus. Halal, aman, utuh dan sehat,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Indramayu, Ir H Joko Pramono kepada Radar Indramayu, Kamis (1/8). Dijelaskan Joko, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti surat edaran Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi mengenai pedoman memilih hewan kurban, penyembelihan dan penanganan daging kurban. Sehingga, hewan kurban yang dijual pada lebaran Idul Adha 1440 H terjaga kesehatan dan kualitasnya. Dalam edaran tersebut disebutkan, syarat hewan disebut sehat yaitu memiliki ciri aktif, nafsu makan baik, rambutnya tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung dan anus bersih. Hewan sehat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Disnakkeswan. Selain itu, hewan kurban juga tidak cacat seperti telingan rusak, ekor terpotong, pincang, buta, dan buah testis tidak lengkap. “Hewan kurban harus pula cukup umur. Syarat umur hewan kurban kambing atau domba minimal satu tahun. Sedangkan sapi atau kerbau minimal umur dua tahun,” bebernya. Hewan kurban, lanjutnya, tidak kurus yang dapat dilihat dari tonjolan tulang-tulang rusuk, pinggang dan pinggul. ‘Kemudian hewan kurban diutamakan berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri dan buah zakar simetris,” pungkasnya. (kho)
Hewan Kurban Harus Penuhi Kriteria Haus
Sabtu 03-08-2019,03:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :