INDRAMAYU-Petugas Satnarkoba Polres Indramayu, menangkap basah pengedar narkoba jenis ganja di kawasan pinggir laut Desa Mekarsari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, Senin (10/6). Dari tangan tersangka, disita barang bukti 2 paket ganja kering siap edar seberat 0,5 Kg. \"Tersangka merupakan target operasi kami dalam dua bulan terakhir ini. Dan kini berhasil kami amankan. Selama aksinya, tersangka dengan pura-pura memancing yang kemudian melakukan transaksi dengan para pembelinya. Tersangka kini masih dalam pemeriksaan,\" ujar Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Merta. Tersangka tersebut bernama inisial Asy alias Obeng (35) warga Desa Patrol Dusun Bunder Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu. Tersangka diamankan, yang sebelumnya petugas menyamar sebagai pembeli usai mengetahui keberadaan tersangka. \"Atas perbutanya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,\" tegasnya.(sya/rcc) FOTO: SYARIF ALWI TERTANGKAP TANGAN. Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Carim B Merta saat memperlihatkan dua paket ganja kering siap edar.
Pengedar Ganja Dibekuk Saat Asyik Memancing
Senin 10-06-2013,16:31 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :