PAD Reklame Menyusut 50 Persen, Gara-gara Banyak Ilegal

Senin 05-08-2019,19:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Banyaknya reklame ilegal dan melanggar, sangat berimbas kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon. Terbukti, PAD dari sektor reklame menyusut hingga 50 persen. Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kabupaten Cirebon, Sukana mengakui, PAD dari reklame memang tidak tinggi. Satu tahun sekitar Rp3 miliar. Hal itu, bisa jadi karena pengaruh banyaknya reklame ilegal. Namun, dia tidak mengetahui secara persis, berapa banyak reklame yang tidak berizin. “Kalau reklame yang berizin atau tidak, itu ada di DPMTSP bukan di kami. Sehingga, kami tidak tahu yang tidak berizin ada berapa. Karena kami hanya menarik pajak pada reklame yang berizin saja,” ungkapnya, kemarin. Namun, Sukana memprediksi jika semua reklame bisa ditarik pajaknya, maka bisa mencapai sekitar Rp6 miliar tiap tahun. “Tetapi sekali lagi, kita hanya menarik pajak yang berizin saja. Kalau kita tarik semua, mungkin bisa besar,” jelas dia. Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Suroso tengah berupaya untuk melakukan penertiban reklame ilegal. “Kita masih mengkaji dengan instansi terkait. Ketika sudah final, kita akan laksanakan penertiban,” katanya. Pihaknya berharap, masyarakat bisa berperan aktif dengan memberikan informasi apabila ada pelanggaran reklame. “Memang kita banyak laporan dari warga terkait reklame,” ujarnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait