DLH Minta Bantuan OPD Lain Tangani Sampah

Selasa 06-08-2019,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Permasalahan sampah di Kabupaten Cirebon, belum juga teratasi. Semuanya mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai leading sector. Sayangnya, DLH kerepotan mengatasi sampah. Butuh bantuan SKPD lain menangani masalah sampah. Mewujudkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah salah satunya. Jika tidak, sulit terwujud. \"Dalam menangani masalah sampah bukan hanya kewajiban Dinas LH, tapi lintas sektoral,\" ujar Kepala DLH, Sugeng Raharjo, kemarin (5/8). Menurutnya, penanganan sampah ini harus dirembug bareng mulai dari pemerintah yang ada di desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten dalam hal ini lintas dinas. Seperti di antaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, PUPR, dan OPD terkait lainnya untuk mendukung terwujudnya TPAS dan penanganan sampah. \"Kita harap semua OPD bisa bekerja sama dalam mewujudkan TPAS ini,\" terangnya. Dia menjelaskan, dalam mengelola sampah ketika nanti TPAS sudah ada, pihaknya akan mengusulkan untuk melibatkan pihak ketiga. Namun, membutuhkan anggaran yang cukup besar. Maka, akan terlebih dahulu diobrolkan dengan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) Kabupaten Cirebon. \"Yang jelas, LH dalam penanganan sampah di tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS), kami juga ingin melibatkan pihak ketiga,\" tuturnya. Lebih lanjut Sugeng menyampaikan, pihak ketiga yang nantinya diajak kerja sama, akan membangun sarana dan prasarana menunjang pengolahan sampah di TPAS tersebut. Sampah pun nantinya akan dilebur menggunakan insenerator dengan skala besar. \"Mudah-mudahan permasalahan sampah di Kabupaten Cirebon tidak akan kelamaan. Apalagi, akan ada TPPAS regional yang dibangun pemprov di Ciwaringin,\" imbuhnya. Dalam penanganan sampah pun, tambah Sugeng, pihaknya juga akan mengusulkan agar Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon ada yang diperbaiki, khususnya dalam hal penanganan sampah di Kabupaten Cirebon. Yakni, di setiap desa harus memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Di TPS itu, pihak pemerintah desa bisa memilah sampah untuk dijadikan nilai ekonomi. Yang dikoordinatori oleh camat, dan harus bisa membina masyarakat. Bahkan, dalam ADD pun diatur sebagian anggarannya bisa untuk penanganan sampah. \"Jadi, di desa itu harus sudah mulai bisa memilah sampah-sampah. Sehingga, nanti ketika sampah diangkut ke TPA, bisa mengurangi sampah yang ada. Artinya, dalam penanganan sampah itu harus berbasis masyarakat,\" pungkasnya. (sam)  

Tags :
Kategori :

Terkait