BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sumber Teken MoU

Rabu 07-08-2019,14:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. MoU dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Jl Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, pagi kemarin (6/8). Ruang lingkup kesepakatan bersama, meliputi pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan mediasi, baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Yakni untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Kemudian, mencakup pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dan atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari BPJS Ketenagakerjaann Kantor Cabang Cirebon. Tindakan hukum selanjutnya, yakni tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat, daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan Tata Usaha Negara. “Yang diberikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Gunawan Wibisono SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Adi Chandra SH kepada Radar Cirebon. Adi menambahkan, MoU yang berlaku sejak kemarin hingga dua tahun akan datang ini. Menyangkut penguatan kerjasama yang sebelumnya pernah terjalin. Pihaknya akan tetap mendukung kinerja dan segala program BPJS Ketenagakerjaan, agar tetap berjalan dengan baik. “Tahun 2016 kita sudah pernah menjalin MoU dan berakhir tahun 2019, Juli kemarin. Tadi sekaligus ada penyerahan SKK, ada lima badan usaha atau perusahaan yang sedikit agak nakal. Yang mana kepesertaannya itu masih kurang maksimal,” kata Adi. Jika ada badan usaha atau perusahaan yang menunggak dalam kurun waktu tertentu, Kejari Kabupaten Cirebon juga berhak memberikan pendampingan atau mewakili BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih. “Karena menyangkut keuangan Negara. Yang mana keuangan Negara harus kita selamatkan. Satu rupiah pun harus di pertagunggung jawabkan. Pertanggung jawaban BPJS Ketenagakerjaan menggunakan uang Negara itu kan besar, pengelolaannya besar, makannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon siap mendukung program BPJS,” imbuh Adi. Waktu dan tempat yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Multanti menyampaikan, bahwa pihaknya mempunyai tanggung jawab. Salah satunya melakukan sinergi dengan kejaksaan negeri, dengan legalitasnya melalui penandatanganan MoU. Multanti berharap, lima badan usaha yang belum patuh terhadap kewajibannya membayar iuran, akan dilakukan proses lebih lanjut di kejaksaan. “Kemudian dalam pelaksanaannya, karena di kejaksaan mempunyai kewenangan yang lebih. Sehingga nanti untuk perusahaan-perusahaan yang kepatuhannya belum sesuai, tentunya kami akan bersama-sama, berkolaborasi dengan kejaksaan untuk memastikan bahwa hak peserta itu sudah terpenuhi,” bebernya. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait