Kendaraan yang Tidak Daftar Ulang Tembus 226 Ribu

Rabu 07-08-2019,19:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Jumlah kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di Kabupaten Cirebon tercatat sangat tinggi. Lebih dari 226 ribu kendaraan bermotor. Diperlukan peran sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dalam melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon siap membantu melakukan penagihan kepada para pemilik kendaraan. Termasuk kerja sama dengan pihak kecamatan dan aparat desa dalam menjalankan tugas tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs H Rahmat Sutrisno MSi mengatakan, tahun ini pihaknya akan melakukan KTMDU secara mandiri untuk 20 ribu objek di 11 Kecamatan 51 Desa. Tinggal samsat memberikan fasilitas berupa teknologi dan berkas-berkas untuk petugas penelusur dari desa. “Untuk tim penelusur sendiri akan dilengkapi dengan surat tugas kuwu. Boleh satu penelusur 50 objek maupun lebih,” ujar Rahmat kepada Radar Cirebon saat Rakor Penelusuran KTMDU dan Pembentukan Payment Point Online Bank di Aula Bappenda, Selasa (6/8). Nantinya, kata Rahmat, surat tugas akan dikumpulkan dan pembinaan kepada petugas penelusur itu, seperti apa mereka bekerja nantinya. Pembiayaannya sendiri dari bagi hasil pajak untuk desa. “Gerakan ini dalam rangka sinergitas pengurangan KTMDU dan juga pendekatan pelayanan,” terangnya. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu pendapatan daerah dari sistem bagi hasil. Untuk setiap kota/kabupaten, mendapatkan jatah sebesar 30 persen dari total pendapatan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh dari pemerintah provinsi. “Berdasarkan data yang diperoleh dari instansi terkait, di daerahnya banyak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang. Baik di wilayah Samsat Sumber sebanyak 130 ribu kendaraan bermotor, sedangkan Ciledug 96 ribu kendaraan,” paparnya. Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Drs Erus Rusmana MSi menyampaikan, pendapatan dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor ini sangat besar setiap tahunnya. Yakni lebih dari Rp100 miliar yang diperoleh Kabupaten Cirebon dari hasil PKB tersebut. “Kita berpendapat jika KTMDU lebih sedikit, maka pendapatan pajaknya meningkat. Jika hal itu terjadi, maka bagi hasil yang masuk ke kabupaten juga akan lebih besar lagi,” imbuhnya. Lebih lanjut pria yang akrab disapa Iyus itu menuturkan, tahun 2019 ini gerakan dukungan pengurangan KTMDU dan juga pendekatan pelayanan pajak kendaraan bermotor. “Masyarakat lebih dimudahkan kemudian samsat delivery juga merupakan terobosan di Kabupaten Cirebon dan belum dilaksanakan di mana pun. Dan dalam rangka memudahkan petugasnya yang dipilih oleh masyarakat,” terangnya. Dia menjelaskan, masyarakat berhak memilih membayar pajak kendaraan di samsat atau melalui minimarket ataupun tokopedia, kemudian di desa ada bumdes, bisa juga melalui bumdes. Program ini juga didukung Bank Jabar dan didukung oleh Bappenda Provinsi melalui dua kantor Samsat di Kabupaten Cirebon. Sehingga, saat launching bisa langsung terkoneksi. “KTMDU ini harus ditelusuri. Apalagi, telah didukung aplikasi Sambara, maupun aplikasi Atos Pamor dan dukungan pemdes yang sangat antusias. Apalagi, pemdes memahami pendapatan asli daerah, baik kabupaten maupun provinsi harus ditingkatkan dalam rangka pemenuhan pembangunan infrastruktur berbagai sektor,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait