CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon menambah luas kawasan industri empat kali lipat. Penambahan tersebut dipastikan dapat menekan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Drs H Rahmat Sutrisno MSi mengatakan, penambahan luas kawasan industri di wilayah Kabupaten Cirebon bagian timur, sebagai upaya menekan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI). Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menambah kawasan industri dari dua ribu hektar menjadi 10 ribu hektar di wilayah timur Cirebon. Penambahan itu ada dalam revisi Perda RTRW Nomor 17 tahun 2011. Menurutnya, saat ini wilayah industri wilayah timur Cirebon terus berkembang. Sehingga diharapkan dapat menekan keinginan warga Cirebon yang ingin bekerja di luar negeri. \"Mungkin saja tidak akan ada lagi PMI. Peluang besar ini tentunya bisa menambah lapangan pekerjaan, khususnya bagi warga Kabupaten Cirebon,\" ujar Rahmat kepada Radar Cirebon, Jumat (9/8). Dia mejelaskan, setelah hal tersebut terbentuk kesejahteraan di Kabupaten Cirebon akan meningkat dan angka kemiskinan dipastikan menurun. Artinya, sambung Rahmat, pemerintah daerah terus berupaya dalam sejumlah program, sehingga butuh dukungan berbagai pihak. \"Komitmen bersama ini tentu harus menjadi gagasan yang bisa memberikan pencerahan jangka panjang. Mudah-mudahan, perluasan kawasan industri ini bisa menyerap semua warga Cirebon,\" katanya. Selain itu, kata Rahmat, pihaknya telah membentuk Layanan Terpadu Satu Pintu (LSTP) terkait pekerja migran Indonesia (PMI), telah berupaya menekan PMI ilegal. Lebih lanjut Rahmat menyampaikan, layanan tersebut berada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon dan telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendeteksi perusahaan kerja di Indonesia. \"Kami sudah mulai intens dengan yang ada di Jakarta. Bandingkan saja dengan kota/kabupaten di luar Cirebon,\" kata Rahmat. Dia menambahkan, beberapa anggapan menyebutkan Kabupaten Cirebon sebagai salah satu \"lumbung\" tenaga kerja wanita (TKW). Namun, dengan adanya layanan tersebut, jumlah PMI ilegal dapat ditekan. Dalam layanan tersebut terdiri dari Disnaker, Kantor Imigrasi, Kepolisian, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). \"Ke depan, tidak ada lagi PMI, saat ini masih kami terus tekan. Coba tanya daerah lain apakah sudah membentuk tim itu,\" pungkasnya. (sam)
Pemkab Perluas Kawasan Industri Tekan PMI
Sabtu 10-08-2019,18:34 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :