MK Tolak Gugatan Nasdem Hasil Pileg Majalengka

Minggu 11-08-2019,06:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah konstitusi (MK) atas hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Majalengka di Dapil V yang diajukan oleh Partai Nasdem sebagai pemohon, dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim MK, dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (9/8). Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada MM menjelaskan, dalam sidang tersebut hakim MK memutuskan permohonan yang diajukan oleh Partai Nasdem tidak jelas. Sehingga Majelis hakim MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. “Alhamdulillah, gugatan Partai Nasdem terhadap hasil Pileg tingkat DPRD Kabupaten Majalengka Dapil V ditolak. Perlu diketahui putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemohon,” tegas Ketua KPU Majalengka. Dengan putusan ini, penetapan hasil Pileg tingkat DPRD kabupaten Majalengka yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten Majalengka tetap dan tidak dibatalkan. Selanjutnya, KPU kabupaten Majalengka akan melakukan penetapan dan kemudian diajukan kepada Gubernur melalui Bupati untuk dilakukan pengambilan Sumpah Janji Caleg terpilih. “Kami KPU kabupaten Majalengka mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama semua pihak dalam hajat elektoral pemilu serentak 2019, semoga demokrasi di Majalengka lebih maju serta kami berharap caleg terpilih bisa membawa perubahan untuk Majalengka lima tahun ke depan,” terangnya. Anggota KPU Kabupaten Majalengka divisi hukum Sarkan SH MM menambahkan, untuk perkara PHPU Kabupaten Majalengka adalah perkara No:199. Dengan amar putusan dalam pokok permohonan berbunyi Menolak permohonan pemohon sepanjang DPRD Kab. Majalengka karena tidak beralasan hukum. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait