7 Bulan Buron, 2 Penipu Toko Kain Tegalgubug Dibekuk

Selasa 13-08-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Tujuh bulan buron, dua pelaku penipuan di toko kain Elang Textile, Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon akrinya berhasil dibekuk. Kedua pelaku berinisial IF (40) warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan DP (30) warga Kelurahan Suraugadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Mereka ditangkap unit Reskrim Polsek Arjawinangun pada akhir bulan Juli lalu. \"Kita berhasil bekuk mereka di Jakarta, setelah kita lacak melalui ITE. Sudah kita dalami, sekarang kasus ini dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan,\" ujar Kapolsek Arjawinangun Kompol Sukhemi. Kapolsek menjelaskan, kasus penipuan itu terjadi pada 21 Desember 2018. Pelaku mendatangi Toko Elang Textile dan mengaku bernama Eko warga Kuningan. Pelaku kemudian membeli kain gulungan jenis Oxpord warna putih sebanyak 10 rol, dan warna coklat pramuka senanyak 5 rol dengan seharga Rp15.750.000. \"Pelaku mengaku, akan membayarnya dengan cara transfer bank, selanjutnya penjaga toko memberikan nomor rekening bank BRI milik Hj Uripah. Setelah itu pelaku meninggalkan toko dengan alasan nanti uang akan ditransfer, dan barang akan diambil setelah ditransfer,\" beber kapolsek. Usai meninggalkan toko, kedua pelaku mencari angkot dan memberikan amplop serta meminta kepada sopir untuk mengambilkan barang di Toko Elang Textile. Tidak lama kemudian, angkot nopol E 1927 LA mendatangi toko, dan sopir turun memberikan  amplop yang berisikan bukti transfer untuk diserahkan ke penjaga toko. \"Amplop itu ternyata bukan bukti transfer. Pelaku sengaja terus menerus telepon sopir agar segera membawa barang dari toko ke SPBU Palimanan, dengan tujuan penjaga toko panik dan tidak cermat mengecek bukti transfer,\" ungkapnya. Barang tersebut akhirnya berhasil dibawa ke mobil angkot meninggalkan toko dan diserahkan ke pelaku. Beberapa jam kemudian, pemilik toko kemudian mengecek rekening. Ternyata, uang tersebut belum masuk ke rekening Hj Uripah, sehingga keesokan harinya korban mendatangi Mapolsek Arjawinangun untuk melaporkan kejadian tersebut. \"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp15.750.000. Pelaku baru kita amankan. Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,\" imbuhnnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait