Megakorupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun , KPK Bidik Korporasi

Rabu 14-08-2019,05:48 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan empat orang tersangka baru bukan akhir dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Lembaga antikorupsi tersebut memastikan bakal terus mengusut untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Salah satunya dengan membidik korporasi yang diperkaya dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui penyidikan saat ini belum menjerat korporasi. Namun, Saut memastikan penanganan perkara megakorupsi ini akan mengarah pada korporasi. \"Untuk korporasi kita belum sampai ke sana tapi kita akan ke sana tujuan nantinya,\" kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Proyek pengadaan e-KTP digarap oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Sandipala Arthaputra, dan PT Quadra Solution. Dalam pengerjaan proyek e-KTP 2011-2012, konsorsium itu menerima bayaran Rp 4,92 triliun. Jumlah itu \'membengkak\' lantaran harga riil pelaksanaan proyek tersebut hanya menelan biaya sekitar Rp 2,6 triliun. Baca juga: Perum PNRI Diduga Raup Rp 107 Miliar dari Korupsi E-KTP Dalam putusan Mahkamah Agung atas kasasi dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto disebutkan sejumlah korporasi yang diperkaya dari proyek e-KTP. Beberapa di antaranya, manajemen bersama Konsorsium Perum PNRI menerima uang Rp 137,98 miliar; Perum PNRI menerima Rp 107,71 miliar; PT Sandipala Artha Putra kecipratan duit Rp 145,85 miliar; PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding PT Sandipala menerima Rp 148,86 miliar; PT LEN Industri sejumlah Rp 3,4 miliar; PT Sucofindo sejumlah Rp 8,2 miliar; serta PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar. KPK mengingatkan kepada semua pihak yang diduga telah diperkaya dari megakorupsi proyek tersebut. Tak terkeculi korporasi yang masuk dalam konsorsium. \"KPK memperingatkan para tersangka, Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra dan pihak lain yang diperkaya dan telah menikmati aliran dana e-KTP ini agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK,\" kata Saut. Tak hanya korporasi, dalam putusan Kasasi Irman dan Sugiharto disebutkan sejumlah orang lainnya yang turut diperkaya. Sejumlah nama yang disebut turut diperkaya dalam korupsi e-KTP, di antaranya, mantan Sekjen Kemdagri Dyah Anggraini yang menerima US$ 500.000; politikus Golkar Ade Komarudin menerima US$ 100.000; advokat Hotma Sitompul menerima US$ 400.000; serta Direksi PT LEN, yakni Abraham Mose, Andra Y. Agussalam, Agus Iswanto dan Darman Mappangara masing-masing menerima Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering masing-masing Rp 1 miliar. Tak hanya itu, Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri mendapat sejumlah Rp 2 miliar. \"KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana,\" tegas Saut. Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Keempat orang yang menyandang status tersangka megakorupsi itu, yakni Anggota DPR dari Fraksi Hanura periode 2014-2019, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sekaligus PNS BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya. Keempat orang tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam korupsi proyek e-KTP. Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka menambah panjang daftar nama yang dijerat KPK terkait korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya, KPK telah menangani sebelas orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice (menghalangi upaya hukum) dan kesaksian palsu. Dalam perkara pokok korupsi e-KTP, KPK telah memproses delapan orang. Tujuh orang diantaranya telah divonis bersalah di pengadilan tipikor dan seorang lainnya sedang proses persidangan. Delapan orang itu terdiri dari unsur politisi, pejabat di Kementerian Dalam Negeri, dan swasta. Mereka dari kluster politisi adalah mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto; mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang sedang dalam proses persidangan. Kemudian mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri Sugiharto. Sementara dari unsur swasta terdapat mama Dirut PT Quadra Solution,Anang Sugiana Sudiharjo; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum dan kesaksian palsu sehingga memproses empat orang, yakni Markus Nari dan Miryam S Haryani, Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait