Walikota Cirebon Hari Ini Angkat Pejabat Sekda

Rabu 14-08-2019,06:36 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Setelah lebih sebulan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon dijabat pelaksana harian (Plh), hari ini Walikota Cirebon Nashrudin Azis akan melantik penjabat (Pj)sekda. Untuk diketahui, Pj posisinya lebih tinggi dari Plh. Bahkan Pj dalam beberapa tugasnya hampir sama dengan sekda definitif. Kepala BKPPD Kota Cirebon Anwar Sanusi mengungkapkan, surat permohonan pengangkatan penjabat sekda yang diajukan pemkot sudah ditandatangani gubernur. Dan pihaknya sebagai instansi yang berwenang sudah mengambilnya ke Bandung. \"Iya Hari Selasa surat sudah diambil oleh staf BKPPD. Memang dalam surat itu tertanggal 2 Agustus 2019 dan pemberitahuannya baru Selasa (13/8) ini,\" ungkapnya kepada Radar Cirebon, Selasa (13/8). Rencananya, terang Anwar, hari ini, Rabu (14/8), walikota akan mengangkat penjabat itu di Ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon. Dengan begitu Plt sekda naik posisi atau fungsi jabatannya menjadi penjabat. Anwar menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila terdapat pejabat pemerintahan yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang tujuh hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka atasan langsung pejabat tersebut menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh. Plh sendiri sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Wewenang Plh hanya meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian. \"Penunjukan PNS sebagai Plh atau Plt tidak perlu ditetapkan dengan keputusan, melainkan cukup dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat,\" jelasnya. Anwar mengatakan, Plh bukanlah jabatan definitif. Oleh karena itu, keduanya tidak diberikan tunjangan jabatan struktural. Sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan. Sedangkan penjabat sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Penjabat sekda diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekda tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan sekretaris daerah. Anwar yang juga menjabat Plh sekda menerangkan, walikota mengangkat penjabat sekda untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Untuk masa jabatannya penjabat sekda paling lama 6 bulan. \"Dalam hal ini, jabatan sekda di Kota Cirebon dikosongkan untuk open bidding,\" jelasnya. Ditanya siapa penjabat sekda tersebut, Anwar enggan membocorkannya. Padahal saat ini Anwar menjabat Plh sekda. \"Lihat saja nanti walikota mengangkat siapa,\" pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait