10 Komplotan Begal dan Penadah Diringkus Polsek Seltim

Rabu 14-08-2019,11:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Sebanyak 10 orang komplotan begal beserta penadah barang hasil kejahatan diamankan jajaran Polsek Selatan Timur (Seltim) Kota Cirebon. Dari 10 tersangka, 5 orang diketahui sebagai pelaku pembegalan, sedangkan 5 lainnya sebagai penadah barang hasil curian. Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban. Kapolsek Seltim Kompol Munawan mengungkapkan, 5 pelaku pembegalan diringkus di sejumlah tempat berbeda, Senin (12/8) lalu. Mereka antara lain TS alias Bolot (27) warga Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, DD (20), FR (19) dan MPH (17) warga Kota Cirebon, serta AG (26) warga Kecamatan Kejaksan. Adapun pelaku penadah yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SA (21) dan RD alias Dablu (27) warga Kecamatan Lemahwungkuk, JM (25) warga Tangkil Kabupaten Cirebon, RN alias Iwik (29) dan MH (32) warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Penangkapan kelima pelaku, dikatakan Munawan, bermula dari laporan korban bernama Ilham Faqih Faisal warga Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk. Ilham menjadi korban atas aksi sadis para pelaku pada Minggu (25/7), sekitar pukul 02.30 WIB. “Ilham melapor jika dirnya menjadi korban pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Kalitanjung Kelurahan Harjamukti Kota Cirebon,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Berdasarkan laporan korban, lanjutnya, terungkap jika para pelaku yang berjumlah 6 orang berboncengan dengan mengendarai 3 unit sepeda motor. Salah satu pelaku yakni MPH yang masih berstatus sebagai pelajar SMP terlebih dahulu membacok korban dengan menggunakan golok. Setelah terjatuh, motor kemudian diambil oleh pelaku lain yang berinisial AG. “Jadi mereka membagi tugas dan hasilnya dibagi rata,” tutur Munawan. Para pelaku pun akhirnya ditangkap setelah polisi berhasil mengendus keberadaan sepeda motor Honda Beat yang dirampas oleh para pelaku. Selain sepeda motor korban, polisi juga mengamankan senjata tajam berupa golok yang digunakan untuk melukai korban hingga harus mengalami 4 jahitan. Kini polisi masih memburu satu pelaku lain yang masih buron, yakni AY (19) warga Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Pelaku saat ini masih dalam pengejaran jajaran unti Reserse Kriminal Polsek Seltim. Adapun para pelaku yang berhasil diringkus harus mendekam di sel tahanan mapolsek Seltim guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Sedangkan pelaku penadah kita kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya.  (day)

Tags :
Kategori :

Terkait