Jabar Punya Strategi Khusus, Berantas Narkoba dari Produsen hingga Pengedarnya

Rabu 14-08-2019,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIANJUR – Untuk menangani persoalan narkoba di masyarakat, diperlukan strategi jitu dan khusus, yakni menyeimbangkan upaya penegakan hukum serta pendekatan kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad saat menghadiri Deklarasi Serentak 360 Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba di Gedung Assakinah, Kabupaten Cianjur, kemarin (13/8). \"Tentu saja, pendekatan hukum bertujuan untuk memutus mata rantai pemasok narkoba, mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya. Sedangkan, pendekatan kesehatan bertujuan untuk memutus mata rantai para pengguna narkoba melalui perawatan atau rehabilitasi,\" ucapnya. Kemudian, upaya lainnya adalah optimalisasi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga warga dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba. \"Dengan terlindunginya rakyat kita, maka akan melahirkan sumber daya manusia yang sehat dan unggul. Sehingga, mereka dapat berperan dalam menghadapi tantangan persaingan global yang semakin berat,\" imbuhnya. Secara teknis, Daud berujar, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat sejauh ini telah berupaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba dengan mengikuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dian Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019. “Selaras dengan itu, kami tindaklanjuti melalui Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika tahun 2016-2020,\" ujarnya. Selain itu, Pemdaprov Jabar pun telah membuat surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 354/09/Yanbangsos tentang Penguatan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Daud berharap melalui Instruksi dan Surat Edaran Gubernur ini, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sekretaris daerah, asisten, inspektur, dan para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemdaprov Jawa Barat bisa berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah tanpa terkecuali. Berdasarkan hasil survei nasional di 34 provinsi pada 2017, jumlah penyalahguna narkoba mencapai 645.482 orang. Jumlah kerugian biaya sosial ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp16 miliar lebih. Provinsi Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan kerugian biaya sosial ekonomi tertinggi akibat penyalahgunaan narkoba dengan jumlah konsentrasi penyalahguna terbanyak di Indonesia. Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan, hasil penelitian menunjukkan, Jawa Barat tertinggi untuk pengguna narkoba di kalangan remaja dengan persentase 3 hingga 5 persen. Maka, Jawa Barat menjadi fokus utama BNN karena memuat 20 persen penduduk Indonesia. “Kami berharap, dengan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat, secara tidak langsung akan menurunkan angka nasional hingga di bawah 2 persen sesuai dengan referensi standar rata-rata toleransi dunia dari United Nations Office On Drugs And Crime (UNDOC),” ungkapnya. Dalam kesempatan ini, Heru mengimbau kepada masyarakat agar bisa bahu-membahu memberantas dan mencegah peredaran narkoba. \"Termasuk kalau ada pengguna dan transaksi, langsung tangkap saja. Itu tangkap tangan, siapapun bisa menangkap nanti baru diserahkan ke kepolisian atau BNN untuk diproses,\" bebernya. Di tempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan bahwa kegiatan Deklarasi Serempak Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba merupakan tindak lanjut setelah penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis ganja oleh BNNP Jawa Barat beserta BNNK Cianjur. “Barang bukti sebesar 26 kg tersebut merupakan jaringan Sumatera Utara yang terjadi di wilayah Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada tanggal 17 Januari lalu,” ungkapnya. Terkait deklarasi ini, Kabupaten Cianjur telah menetapkan delapan desa dan dua kelurahan sebagai pilot project, di antaranya Desa Cirumput Kecamatan Cugenang, Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong, Desa Ciherang Kecamatan Haurwangi, Desa sukanagalih Kecamatan Cikalong, Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Desa Sukamanah kecamatan Mande, Desa Kemang Kecamatan Bojongpicung, Desa Bangun Jaya Kecamatan Campaka, dan Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait