Lagi, Residivis Kasus Penganiayaan Dibekuk

Rabu 14-08-2019,14:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Jajaran Polsek Gunungjati kembali meringkus para pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat. Kali ini seorang pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit. Kapolsek Gunungjati AKP Maman Suherman melalui Kanit Reskrim Wawan Hermawan mengatakan satu pelaku yang berhasil diringkus berinisial ST alias Yeyet (27) warga Kecamatan Gunungjati. “Dia ditangkap atas laporan warga yang sempat didatangi sama pelaku,” ujar Wawan kepada Radar Cirebon. Dijelaskan Wawan, tersangka ST alias Yeyet ditangkap pada 11 Agustus lalu setelah dilaporkan warga yang resah atas kelakuannya. Yeyet diketahui mendatangi rumah warga bernama Ifan yang merupakan teman satu desanya. Yeyet diduga hendak membuat perhitungan kepada Ifan karena dituduh telah membuat postingan yang menyinggung dirinya di media sosial. “Dia datang dengan berdua dengan temannya mencari si Ifan ini, tetapi karena Ifan tahu karakter Yeyet, dia tidak mau meladeni,” kata Wawan. Mengetahui hal tersebut, Yeyet yang telanjur emosi mengeluarkan sebilah celurit dari balik bajunya. Celurit tersebut sengaja ia bawa untuk menganiaya Ifan yang tak lain merupakan mantan anak buahnya di geng motor. Namun, warga yang melihat kejadian tersebut langsung mencegah dan berusaha meringkus Yeyet. “Tetapi Yeyet dan temannya berhasil kabur, warga hanya berhasil merebut celuritnya saja. Dari situlah kita mulai mendalami kasus tersebut dan menangkap pelaku di Kaliwadas,” ujarnya. Berdasarkan catatan kepolisian, Yeyet bukanlah orang baru dalam kasus penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin. Pada 2014 lalu, ia divonis 1 tahun penjara akibat menganiaya seseorang menggunakan senjata tajam. Berikutnya pada 2017, ia kembali menghuni penjara dengan kasus membawa senjata tajam dan dipidana satu tahun kurungan penjara. “Jadi dia memang residivis dan bukan pertama kali menjadi pelaku yang berkaitan dengan kejahatan menggunakan senjata tajam,” ucapnya. Kini, lelaki bujangan itu untuk ketiga kalinya merasakan dinginnya sel tahanan. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait