Polisi Bekuk Kawanan Begal Jalan Parujakan

Kamis 15-08-2019,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Komplotan begal di Kota Cirebon kian marak dan semakin nekat dalam menjalankan aksi  jahatnya. Terbaru, Polsek Selatan Timur (seltim) Kota Cirebon mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Parujakan Kota Cirebon pada Minggu (30/6) silam. Total, polisi meringkus 6 pelaku, yang satu di antaranya merupakan penadah barang hasil kejahatan. Kapolsek Seltim Kompol Munawan mengungkapkan, para pelaku ditangkap pada Selasa (30/7) setelah menerima laporan korban Ahmad Zaenal Muttaqin, warga Desa Sumurkondang, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Selain kehilangan telepon seluler (handphone), ia juga harus mengalami luka lecet akibat terjatuh dari sepeda motor. “Jadi memang tidak hanya mengambil HP, tetapi juga sempat melukai korban,” tutur Munawan kepada Radar Cirebon. Para pelaku yang berhasil dibekuk adalah AA alias Benjol (20), BA (20) dan DT (19) warga Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Selain itu, polisi juga menangkap TS alias Bolot (27) warga Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, M (20) warga Desa Bandengan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dan MPH (17) warga Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. “Sedangkan satu pelaku yang diduga sebagai pendah berinisial AE alias OT berusia 19 tahun warga Kelurahan Kebonbaru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon,” beber Munawan. Munawan menuturkan, peristiwa pembegalan bermula ketika korban melintas di lokasi kejadian. Tanpa diduga, ia kemudian dihentikan oleh para pelaku yang mengendarai 3 sepeda motor. Bahkan, salah satu pelaku berupaya menghentikan korban dengan cara menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban. Setelah terjatuh para pelaku sempat menendang dan memukul korban sebelum mengambil telepon genggam. “Setelah itu mereka kabur dan meninggalkan korban yang terluka,” tutur Munawan. Para pelaku akhirnya berhasil diringkus dan mengakui segala perbuatannya. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku yakni MPH dan TS alias Bolot juga terlibat dalam kasus pembegalan lainnya dan berhasil membawa kabur motor. Meski awalnya berkilah dan mengaku baru pertama kali menjalankan aksi kriminalnya, kedua pelaku tidak berkutik ketika dihadapkan dengan pelaku lainnya. “Bahkan pelaku TS yang masih 17 tahun itu awalnya sempat diversi karena di bawah umur. Tetapi karena ada kasus lainnya, kita tangkap lagi dan masukkan ke sel tahanan,” ujar Munawan. Kini akibat perbuatannya, para pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Seltim. Para pelaku begal dijerat dengan pasal 365, sedangkan penadah dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 12 tahun dan 4 tahun kurungan penjara. “Kami Polsek Seltim tidak main-main, para pelaku kejahatan terutama pencurian dengan kekerasan atau begal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dan kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika bepergian di malam hari,” imbau Munawan. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait