Razia, Warung di Talun Ternyata Masih Jualan Miras

Kamis 15-08-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Jajaran Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Talun menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat), Rabu (14/8). Hasilnya, sebanyak 3 botol minum keras (miras) berjenis arak orang tua berhasil diamankan. Satu persatu warung yang diduga menjual miras diperiksa oleh petugas dengan cara digeledah. Di warung milik SG (55) Desa Ciperna, Kecamatan Talun polisi berhasil mengamankan beberapa botol miras sisa jualan. \"Kegiatan operasi pekat yang dilaksanakan ini memang sasarannya adalah miras. Unit resktim bekerja sama dengan Unit Sabhara menyisir warung yang diduga menjual miras. Kita berhasil sita 3 botol miras berjenis Arak Orang Tua,” beber Kapolsek Talun AKP Eddie Mulyana melalui Kanit Reskrim Ipda Soleh. Usai menyita barang bukti miras, polisi kemudian memberikan peringatan keras agar tidak lagi menjual miras. Kemudian pedagangnya diberikan pembinaan untuk menjual barang lainnya yang lebih bermanfaat. \"Banyak barang dagangan lainnya yang lebih halal dan bermanfaat bagi orang lain, ketimbang miras. Kita arahkan pedagangnya agar tidak lagi menjual miras. Bilamana kembali ditemukan miras dengan jumlah yang lebih banyak lagi, akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku, yakni tindak pidana ringan (tipiring),\" tandasnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait