Pelantikan Caleg Terpilih Bisa Ditunda jika Tidak Lampirkan LHKPN

Jumat 16-08-2019,00:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Sebanyak 50 orang calon anggota legislatif (caleg) Indramayu 2019-2024 menerima SK Penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Rabu (14/8). Penyerahan dilakukan Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, didampingi Ketua Bawaslu, Nurhadi, dan Sekda Indramayu, Rinto Waluyo. Toni Fatoni mengatakan, SK penetapan diberikan setelah sebelumnya KPU Indramayu menetapkan perolehan kursi masing-masing parpol dan penetapan calon anggota DPRD terpilih. Selanjutnya tinggal menunggu proses pelantikan setelah adanya surat dari Gubernur Jawa Barat. “Pelantikan sudah bukan merupakan ranah KPU. Sesuai aturan pelantikan akan dilakukan maksimal 14 hari setelah KPU melakukan penetapan calon terpilih. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat,” jelas Toni. Toni mengatakan, seluruh caleg terpilih harus melampirkan LHKPN. Bagi yang tidak menyerahkan maka bisa ditunda proses pelantikannya. “Alhamdulillah untuk Indramayu dari 50 calon terpilih semuanya sudah menyertakan LHKPN,” tandasnya. Sementara Sekda Rinto Waluyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan seluruh masyarakat, karena pelaksanaan pemilu di Kabupaten Indramayu berjalan aman dan kondusif. Ia berharap, suasana seperti ini bisa terus terjaga hingga saat pemilihan bupati Indramayu nanti. “Ini menunjukkan kalau masyarakat Indramayu sudah semakin dewasa dalam berpolitik,” tandas Rinto. Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, pada kesempatan itu juga menyampaikan sejumlah evaluasi terkait pelaksanaan pemilu 2019. Menurutnya, secara umum pelaksanaan pemilu telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, aman, kondusif dan tidak ada tindakan anarki. Seperti diberitakan, KPU Indramayu telah menetapkan hasil perolehan kursi DPRD Indramayu dan calon angggota DPRD terpilih periode 2019-2024. Dari 50 kursi yang tersedia, Partai Golkar berhasil mendapatkan 22 kursi, disusul PKB 7 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Gerindra 6 kursi, Demokrat 3 kurdi, PKS 2 kursi, Nasdem 1 kursi, Hanura 1 kursi, dan Perindo 1 kursi. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait