Ano Geram Pengawasan Perizinan Lemah

Kamis 13-06-2013,09:17 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON– Berbagai pelanggaran dalam dunia perizinan membuat Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM geram. Karena itu, Ano akan menindak tegas setiap PNS di lingkungan Pemkot Cirebon yang menyalahgunakan kewenangannya. Dalam pemaparan di hadapan peserta rapat paripurna di Griya Sawala DPRD, Senin lalu (10/6), Ano menyampaikan permasalahan dan fakta dunia perizinan di Kota Cirebon. Dikatakan, berbagai pelanggaran proses perizinan yang terjadi selama ini dikarenakan kelemahan di pengawasan. Ano menegaskan, DPUPESDM yang membidangi pelayanan proses perizinan, harus melakukan perubahan penanganan pelayanan di masyarakat. “Untuk PU (DPUPESDM, red), harus ada perubahan pelayanan. Baik jalan, drainase dan bangunan. Saya instruksikan PU dan Satpol PP untuk cek perizinan,” ucapnya lantang. Ano menyebutkan lokasi yang harus dicek perizinannya, yakni pembangunan dibelakang Wisma Sunyaragi Jl Evakuasi. “Di situ ternyata ada bangunan tidak berizin,” ungkapnya. Selain itu, Ano meminta DPUPESDM dan instansi teknis lainnya agar mencantumkan papan pengumuman saat pengerjaan proyek. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui secara detail dan bisa melakukan pengawasan. Selain itu, langkah ini disebut sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan proses perizinan di Kota Cirebon. Selain itu, ada pula bangunan yang tanpa melalui proses izin lainnya, sudah dapat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Hebat, izin lain belum diproses tapi IMB sudah keluar,” sindirnya. Ditegaskan, izin prinsip yang dikeluarkan wali kota bukan jaminan bangunan itu diperbolehkan. Pemahaman seperti ini, masih belum dipahami oleh sebagian birokrat. Pemahaman yang ada, seolah-olah izin prinsip dari wali kota menjadi lampu hijau membangun. “Ini perlu diluruskan,” tukas Ano. Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPESDM, Suhardjo ST mengatakan, memang ada beberapa bangunan yang belum menempuh seluruh proses izin, namun IMB sudah keluar. Aturannya, proses perizinan harus ditempuh sebelum IMB keluar. Menurutnya, Bidang Tata Ruang DPUPESDM hanya mengeluarkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) kepada pemohon proses perizinan. “Sebetulnya, proses izin harusnya di BPMPP semua. Bukan tercecer di kita,” ujarnya. Dikatakan, beberapa bangunan baru yang melanggar aturan dan proses perizinan, sudah ditegur dan diberikan surat peringatan. Kaitan dengan instruksi wali kota tersebut, Suhardjo mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan cek lapangan. Suhardjo berkilah pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi. Jika ada bangunan yang melanggar aturan, dia sepakat untuk bangunan itu disegel dan dibongkar. Sementara Kepala Bidang Penegakan dan PPNS Satpol PP, Drs Buntoro Tirto AP mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi teknis dalam proses perizinan. Direncanakan, tim akan melakukan cek lapangan dalam waktu dekat. Jika ditemukan bangunan tidak memiliki proses izin yang lengkap, Satpol PP, kata Buntoro, tidak segan-segan menghentikan proses pembangunan tersebut. “Perintah Pak Wali Kota segera ditindaklanjuti,” ucapnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait