Gelar Job Fair, Target Serap 3 Ribu Pencaker

Sabtu 17-08-2019,21:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Angka pengangguran di Kabupaten Cirebon masih tinggi. Pemerintah dituntut melakukan berbagai upaya. Job fair salah satunya. Karena akan menyerap ribuan tenaga kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Drs H Abdullah Subandi MSi mengatakan, pihaknya akan menggelar job fair selama dua hari, pada Rabu dan Kamis (21-22/8) mendatang. Sedikitnya ada 25 perusahaan yang akan dihadirkan dalam job fair tersebut. \"25 perusahaan itu dihadirkan dari dalam daerah maupun yang diluar daerah. Dari job fair nanti diprediksi akan ada 5.000 para pencari kerja (pencaker),\" ujar Abdullah, kepada Radar Cirebon, saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (15/8). Menurutnya, para pencaker sendiri setiap tahun masih didominasi lulusan SMK maupun SMA, jumlahnya mencapai 15 ribu. Sementara jumlah pengangguran di Kabupaten Cirebon mencapai 298 ribu. \"Setidaknya dengan adanya job fair banyak para pencaker yang terserap di perusahaan-perusahaan besar baik di dalam daerah maupun di luar daerah seperti Bekasi, dan Karawang. Seperti perusahaan yang bergerak di bidang las industri, sparepart motor dan garmen,\" terang mantan Sekretaris Dinas Kesehatan itu. Dia menjelaskan, angka 289 ribu pengangguran itu sangat tinggi. Sebab, posisinya di atas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara angka penangguran di Kabupaten Cirebon per tahun hanya berkurang 2 persen dari 289 ribu jiwa. \"Pemprov angka penganggurannya hanya 9,26 persen. Sedangkan kita 10,16 persen. Karena itu kita berharap, para pencaker tahun 2019 ini bisa terserap. Minimal 3.000 orang,\" imbuhnya. Dia menambahkan, sejauh ini jumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon yang terdaftar dan wajib lapor ada 1.500. Namun, yang wajib lapor baru 500 perusahaan. Sisanya belum. “Wajib lapor itu menyangkut jumlah pegawai, UMK, soal K3 dan lainnya. Minimal 3 bulan wajib lapor, maksimal 6 bulan. Kalau belum ada laporan yang masuk ke kita, akan dikenakan sanksi, berupa sanksi administratif. Namun, pemberian sanksi itu bukan dari daerah, tapi dari pemprov,” terangnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait