CIREBON Alat Pemadam Api Ringan (APAR) wajib ada pada setiap bangunan atau gedung bertingkat. Kota Cirebon sendiri, mayoritas sudah patuh dan menjalankan. Data Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon menyebutkan, ada lebih dari 3.000 APAR dan 172 hydrant tersebar di Kota Cirebon. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon Drs Adam Nuridin MM menuturkan, kesadaran pelaku usaha yang memiliki gedung megah dan bertingkat terhadap pencegahan kebakaran, mayoritas cukup baik. Hanya saja ada beberapa pertokoan yang masih belum menyadari dan belum menerapkan. “Kalau kesadaran mayoritas sudah baik. Terutama Alat Pemadam Api Ringan atau APAR ini banyak yang sudah menyadari. Tapi tidak semua. Pertokoan kesadaran masih kurang. Ada yang sudah dan belum memiliki,” katanya kepada Radar Cirebon, kemarin. Adam mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan sesuai dengan peraturan, bahwa memasang APAR bagi pelaku usaha adalah wajib. Karena hal itu sesuai dengan surat edaran Wali Kota Cirebon dan tercantum dalam Undang-undang bangunan atau gedung. Musim kemarau, kebakaran menjadi rentan. Berbagai faktor bisa jadi penyebab. Bahkan yang tidak diprediksi sebelumnya. Akibat membuang puntung rokok, misalnya. Periode 1 Januari hingga 9 Agustus 2019, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon, sedikitnya telah mencatat 77 kasus. Mayoritas kebakaran, api melumat lahan kosong dengan ilalang, hingga sampah yang dibuang warga. Jumlahnya 44 kasus. Sementara urutan kedua adalah kebakaran bangunan dengan jumlah 23 kejadian. Macam-macam jenis bangunan. Seperti rumah atau pasar. “Kebakaran terbesar tahun 2019 yaitu kebakaran Pasar Kalitanjung beberapa waktu kemarin. Saat itu kita menerjunkan enam armada untuk memadamkan api. Untuk penyelamatan atau rescue kita sudah lakukan 27 kali di tahun 2019 hingga sekarang,” ujar Kepala Seksi Kesiapsiagaan, Operasi dan Investigasi Damkar Kota Cirebon, Ahmad Wahyudi kepada Radar Cirebon. Intensitasnya, kasus kebakaran dari tahun ke tahun selalu naik. Bahkan kenaikannya lebih dari 100 persen. Tahun 2016 misalnya. Sepanjang tahun terjadi 38 kasus kebakaran melanda. Sementara 2017, ada 94 kasus dan tahun 2018 ada 194 kasus. Dinas Damkar tidak hanya menangani kasus kebakaran. Beberapa kendala yang biasa dialami masyarakat juga pernah di tangani. Seperti evakuasi sarang tawon atau hewan liar, hingga menyelamatkan orang yang terjebak di lif. “2019, kami juga pernah menangani kasus kucing yang terjebak di dalam sumur. Alhamdulillah selamat. Termasuk penyelamatan atau penanganan hewan liar seperti ular kobra. Yang sering mah kasus sarang tawon,” kata dia. (ade)
Cegah Kebakaran, Perusahaan Wajib Punya APAR
Senin 19-08-2019,06:06 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :