MAJALENGKA - Kasus penangkapan DK (26) warga Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yang kedapatan membawa sabu kristal seberat 2 gram di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati terus diselidiki petugas Polres Majalengka. Kasubdit Humas Polres Aipda Riyana mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses lidik dan pengembangan. Informasi yang dihimpun sementara, penangkapan bermula ketika DK hendak naik pesawat Lion Air JT951. Saat melakukan boarding pass, alat pendeteksi di bandara mendeteksi barang mencurigakan yang dibawa DK. Baca: Bawa Sabu, Pemuda Asal Karawang Ini Ditangkap di Bandara Kertajati Saat itu juga petugas bandara curiga. Akhirnya melakukan pengecekan. Begitu dicek rupanya ditemukan dua paket narkotika jenis sabu. Penemuan itu pun dilaporkan pada petugas berwajib. Pelaku saat ini diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono sebelumnya juga membenarkan penangkapan pelaku. Ia mengatakan DK ditangkap pada Jumat (16/8) di lantai 2 BIJB Kertajati, saat akan terbang menuju Batam Batu Besar, Provinsi Kepulauan Riau. \"Yah benar pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan pelaku kita tangkap ketika akan berangkat ke Batam.\"ungkapnya. (bae)
Polisi Terus Lakukan Pendalaman Terkait Penumpang BIJB Bawa Sabu
Selasa 20-08-2019,04:34 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :