Sesak Napas di Lapas Kuningan, Napi Sabu Rp 1 Miliar Meregang Nyawa

Senin 17-02-2020,10:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Seorang narapidana (napi) kasus narkoba di Lapas Kelas 2A Kuningan meregang nyawa setelah sempat mengalami sesak napas, Sabtu (15/2). Napi itu berinisial ES alias Cubluk, warga Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ES meninggal dunia pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.45 WIB di RS Wijaya Kusuma Kuningan. Sebelumnya, ES dilarikan ke rumah sakit oleh petugas lapas karena mengalami sesak napas.

“Dari laporan petugas, sekitar pukul 02.00 penghuni lapas inisial ES mengalami sesak napas, kemudian tak sadarkan diri. Lalu oleh petugas dibawa ke RS Wijaya Kusuma untuk mendapat penanganan. Namun pada pukul 02.45 WIB nyawanya tak tertolong,” ungkap Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu saat dikonfirmasi kemarin.

Atas hal tersebut, lanjut Gumilar, jenazah ES kemudian diserahkan ke keluarganya untuk dikebumikan. “Sabtu pagi jenazah kami serahkan ke keluarga untuk dimakamkan secara layak. Kami juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas kejadian ini kepada keluarga,” ujar Gumilar.

Dalam catatan Radar Kuningan, ES alias Cubluk ditangkap polisi pada pertengahan Agustus 2019 karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 200 gram senilai Rp 1 miliar. Atas perbuatan tersebut, ES pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kuningan. Namun baru menjalani masa tahanan beberapa bulan, ES meninggal dunia.

Ketika itu, tim penyidik Polres Kuningan menyebut ES alias Cubluk sebagai bandar. ES sendiri diringkus setelah polisi menangkap kaki tangannya berinisial DK. Dalam gelar perkara di Mapolres Kuningan terungkap DK masih satu desa dengan ES. Dia sempat kabur saat tahu DK diciduk polisi. Dalam proses pengejaran, dia akhirnya takluk di Cikalong, Tasikmalaya.

ES dan DK ketika menjalani pemeriksaan mengaku mendapatkan sabu-sabu dari hasil transaksi dengan seorang bandar besar di Jakarta. Sabu seberat 200 gram mereka ambil di tempat yang sudah disepakati di sekitar ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat yang ditempel di tong sampah.

2

Sabu-sabu seberat 200 gram tersebut kemudian oleh ES dan DK dipecah dalam bentuk paket kecil. Rencananya, sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil tersebut untuk dijual lagi ke pengedar-pengedar kecil dan juga pemakai langsung.

Dengan jumlah barang sebanyak itu ada kemungkinan tak hanya diedarkan di Kuningan, tapi juga menjangkau daerah tetangga seperti Cirebon dan Brebes. Masih dari catatan kepolisian, ES dan DK merupakan residivis untuk kasus serupa. Bahkan untuk tersangka ES alias Cubluk, ternyata merupakan pemain lama. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait