Dekopinda Bina Koperasi lewat RAT

Senin 17-02-2020,12:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- Dekopinda Kabupaten Cirebon rutin melakukan pembinaan koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Itu dilakukan, untuk menyosialisasikan rencana kerja koperasi di tahun berikutnya. Serta mendapat tanggapan dan keputusan dari para anggota.

Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Pandi SE mengatakan, dalam pelaksanaan RAT sekaligus pembinaan koperasi, ia tidak sendirian. Namun, melibatkan berbagai pihak. Bahkan, RAT itu dilakukan dari koperasi yang asetnya kecil. Mulai dari puluhan  juta sampai dengan ratusan miliar.

“RAT itu kewajiban setiap pengelolaan koperasi, dan minimal setahun sekali itu dilakukan RAT,” kata Pandi kepada Radar Cirebon, kemarin (16/2).

Dia menjelaskan, di Bab VI UU 25/92 tentang Koperasi dijelaskan, bahwa setiap koperasi  harus melaporkan pertanggungjawaban kegiatan selama kurun waktu setahun, minimal satu kali kepada anggota melalui RAT.

Sebab, anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam berkehidupan berkoperasi, sekaligus pengguna jasa koperasi, yang tercatat dalam buku daftar anggota. Dan wajib besarnya ditentukan  berdasarkan  musyawarah  mufakat pada RAT.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKB itu mengungkapkan, dari 756 koperasi yang tercatat di Dekopinda tahun ini, ditargetkan bisa melaksanakan RAT lebih dari 50 persen. “Sisanya itu adalah tugas berat kami selaku Dekopinda dan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM,” tuturnya.

Dia menambahkan, guna mendapat kepercayaan dari anggotanya, kebiasaan koperasi yang belum bisa melaksanakan RAT tepat waktu itu lantaran kesulitan  sistem operasional dan masih konvensional.

2

Oleh karena itu, pihaknya menganjurkan supaya bisa mengikuti perkembangan zaman digitalisasi koperasi 4.0. “Artinya, koperasi harus banyak inovasi,  sejajar dengan lembaga perbankan, sms koperasi, mobile koperasi,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait