Pemilihan Sekda Kota Cirebon Buntu, Penunjukkan Penjabat Kewenangan Gubernur

Senin 17-02-2020,21:21 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Penentuan penjabat sekretaris daerah (sekda) Kota Cirebon masih menantikan surat dari gubernur Jawa Barat. Kabarnya, surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah diterima di Balaikota Cirebon, Senin (17/2) hari ini.

Terkait dengan kebuntuan pemilihan sekretaris daerah Kota Cirebon, Praktisi Hukum, DR Drs Cecep Suhardiman SH MH menyarankan walikota membuka opsi lain. Kalau bisa, mencari pejabat yang pensiun pada saat walikota berakhir masa jabatannya.

“Ini perlu dipertimbangkan sebagai efektivitas. Sehingga masa jabatan sekda-nya nggak terputus-putus,” ujar Cecep, kepada Radar Cirebon, Minggu (16/2).

Mengacu pada Permendagri 91/2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1, bahwa penunjukan penjabat sekda ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui dan sekda definitif belum dilantik.

Dalam hal terjadi kekosongan ini sebagaimana diatur dalam Pasal (1) ayat (2) gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah, dengan syarat yang sudah diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan diusulkan oleh sekda provinsi.

Cecep yang juga Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta menandaskan, mengacu kepada aturan tersebut, penunjukan penjabat sekda kabupaten/kota menjadi kewenangan gubernur. Dengan demikian terbuka peluang bagi para pejabat di pemkot yang sudah memenuhi syarat.

“Jadi saya kira, itu memberikan ruang pejabat yang sudah memenuhi srayat untuk mendaftar sebagai sekda,” katanya.

2

Mantan anggota DPRD Kota Cirebon ini menambahkan, untuk pengangkatan sekda definitif pada situasi saat ini cukup rumit. Untuk sementara, tugas sekda bisa diemban penjabat.

Namun bila walikota menginginkan pejabat definitif agar mempertimbangkan kandidat dengan masa kerja lebih dari setahun. Maksudnya supaya kerja sekda tidak terputus-putus. Kehadirannya juga diharapkan bisa mendukung kerja kepala daerah yang lebih optimal.

“Minimal masa kerja sekda sesuai dengan masa kerja kepala daerah,” tandasnya.

Di lain pihak, Ketua Komisi I DPRD, M Imam Yahya meminta panitia seleksi (pansel) dan walikota untuk berkonsultasi kepada gubernur, menteri dalam negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mengingat pelaksanaan open bidding sudah dua kali gagal.

“Diskresi memang boleh dilakukan saat terjadi kebuntuan, atau memang berdasarkan kebutuhan mendesak demi jalannya pemerintahan. Tapi itu perlu dikonsultasikan,” katanya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 91/2019 memerlukan penjelasan lebih lanjut. Bila dibaca pasal per pasal dalam peraturan tersebut, tidak dibahas mekanisme penunjukkan yang dimaksud. Apakah melalui usulan walikota, atau penugasan dari gubernur kepada pejabat sesuai dengan Pasal 4.

Mantan Sekda Kota Cirebon yang pernah menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda, Hasanudin Manap membenarkan, perlu konsultasi terkait dengan mekanisme pengangkatan penjabat sekda maupun sekda definitif.

Namun, ia menekankan bahwa apapun prosesnya, hak prerogatif ada di tangan walikota. Merujuk pada Permendagri 71/2019, batas usia sekda memang menjadi 58 tahun.

Tags :
Kategori :

Terkait