Amandemen UUD Belum Disepakati

Selasa 18-02-2020,06:30 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

JAKARTA-Upaya mengamandemen Undang Udang Dasar (UUD) 1945 belum disepakati. Masih ada sejumlah fraksi di Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang belum menyetujui.

Wakil Ketua MPR Syarif Hasan mengatakan, hingga saat ini ada tiga fraksi yang belum menyetujui amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). “Fraksi yang belum (setuju) adalah Golkar, PKS, dan Demokrat,\" kata Syarif di Jakarta, Minggu (16/2).

Sementara fraksi sisanya, telah menyetujui untuk dilakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945. Politisi Demokrat ini mengatakan, yang menjadi persoalan saat ini adalah bukan hanya tentang wacana menghidupkan kembali GBHN melalui amendemen UUD 1945. Tapi juga terkait kesediaan presiden berikutnya mematuhi GBHN yang telah ditetapkan nantinya. “Bahwa sebenarnya bukan persoalan menyangkut masalah GBHN, tetapi masalah orang yang ditunjuk, yang dipilih oleh rakyat, mau ikut tidak? Mau dilanjutkan tidak dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya?,\" kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.

Menurutnya, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab beberapa fraksi, termasuk Demokrat yang belum menentukan sikap terkait wacana amendemen. “Jadi sekali lagi kami beberapa fraksi di MPR, termasuk di dalamnya Demokrat, belum dalam taraf menyetujui apakah melakukan amendemen atau tidak,” katanya.

Meski demikian, pihaknya akan mengusahakan bisa ditentukan secepatnya minimal dalam lima tahun ke depan atau sebelum periode MPR saat ini berakhir.

Saat ini pihaknya masih dalam tahapan menyerap aspirasi dari masyarakat. MPR sedang melakukan kunjungan ke berbagai universitas, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten untuk meminta pandangan mereka mengenai wacana amendemen. “Kami memiliki kesimpulan bahwa mereka ini adalah bagian daripada representasi dari kaum intelektual yang akan memberikan saran dan pandangan yang objektif,\" terangnya. Menurut Syarif, masukan tersebut sangat diperlukan bagi MPR sebagai pertanggungjawaban atas keputusan yang akan diambil nanti.

Sementara itu, Pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti justru mencurigai MPR telah setuju melakukan amandemen. Ray menilai persentase keputusan pada pimpinan MPR ada pada angka 80 dan 20 persen.

2

Dia juga menyoroti sosialisasi amandemen UUD 1945 dan GBHN yang dilakukan pimpinan MPR hanya untuk meminta masukan pokok-pokok. “Jadi bukan pada apakah kita mau amandemen atau tidak. Ini tidak, harus amandemen dan GBHN. Cuma kalau kita mau amandemen GBHN mau diapakan sebetulnya? Bentuknya seperti apa? Itulah sebagian yang saya lihat dari unsur pimpinan MPR yang sedang melakukan sosialisasi,” katanya.

Ray menduga sosialisasi itu bukanlah untuk menampung aspirasi rakyat. Namun MPR sudah memiliki keputusan sendiri untuk melakukan amandemen UUD 1945. Ray juga mendukung adanya amandemen UUD 1945. Namun amandemen itu harus berpihak kepada rakyat. Namun, dia menduga amandemen untuk kepentingan masyarakat bukanlah menjadi poin penting. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait