Pj Sekda Kota Cirebon Tetap Anwar Sanusi

Selasa 18-02-2020,20:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Posisi Anwar Sanusi tak tergantikan. Hampir pasti, mantan kepala dinas pendidikan tersebut bakal menjadi penjabat sekretaris daerah (pj sekda) untuk ketiga kalinya. Menyusul kabar surat dari gubernur Jawa Barat sudah ditandatangani.

Walaupun diklaim sudah menerima surat penunjukan oleh gubernur Jawa Barat, namun hingga tadi malam belum ada informasi agenda pelantikannya. Kendati Walikota Cirebon, Nashrudin Azis sudah memastikan penjabat sekda akan kembali dijabat Anwar Sanusi.

“(Penjabat Sekda) tetap Pak Anwar Sanusi,” tegas walikota, Senin (17/2).

Dia mengakui, belum mendapatkan surat dari gubernur Jawa Barat tentang surat keputusan (SK) penjabat sekda. Karena surat tersebut diambil langsung ke Bandung oleh Anwar Sanusi.

Lantaran itu pula, belum bisa dipastikan kapan agenda pelantikan bisa dilaksanakan. “Nanti kalau surat sudah di meja saya, baru bisa diagendakan pelantikan penjabat sekda,” kata Azis.

Di tempat terpisah, mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding Sekretaris Daerah, Hasanudin Manap menjelaskan, terpilihnya Anwar Sanusi sebagai penjabat sekda karena secara aturan tidak ada pembatasan maksimal dua kali. Atas dasar itulah maka pengangkatan penjabat sekda bisa lebih dari dua kali.

“Aturannya tidak ada pembatasan maksimal dua kali, hanya saja masa jabatan penjabat selama 3 bulan dan selanjutnya bisa diangkat kembali,” kata Manap.

2

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 91/2019 memang diatur batas waktu untuk penentuan penjabat sekda setelah diusulkan. Pada pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa gubernur menetapkan usulan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Gubernur paling lambat 4 (empat) hari terhitung sejak diterimanya kelengkapan dokumen usulan secara lengkap.

Kemudian pada ayat 4 disebutkan, keputusan gubernur mengenai penunjukan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri dan bupati/walikota paling lambat satu hari sejak ditetapkan.

Secara spesifik, masa jabatan penjabat sekda memang tidak diatur. Dalam Permendagri 91/2019 pada Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.

Kemudian pada ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan penjabat sekretaris daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap masa jabatan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.

Mutatis mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait