Oknum yang Tembak Mata Kucing dengan Senapan Angin Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu 19-02-2020,15:02 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Kasus penembakan mata kucing menggunakan senapan angin, tengah ditangani Polsek Ciwaringin. Pelaku terancam 15 tahun penjara.

Dalam KUHP Pasal 302 tentang satwa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Bahkan masalah satwa dilindungi Undang-undang Peternakan Nomor 18, Tahun 2009 Bab VI, Bagian ke 2 pasal 66 tentang kesejahteraan hewan.

Kasus penembakan kucing dengan senapan angin ini, telah dilaporkan ke Polsek Ciwaringin. 

Komunitas Pecinta Kucing Cirebon (KPKC) menyesalkan dan mengutuk keras peristiwa penganiayaan dengan menembak mata terhadap kucing.

Penembakan tersebut mengakibatkan kucing milik Ulfiyah mengalami kebutaan. 

Humas KPKC, Ais Ahmad mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan dan pengawalan atas kasus tersebut. 

2

\"Memang kasus ini baru terjadi, tapi tetap diusut oleh pihak kepolisian,\" ungkap Ais, kepada Radar Cirebon, Rabu (19/2).

Diceritakannya, kejadian berlangsung pada Minggu (16/2) sekitar pukul 11 siang. Kemudian kasus tersebut sudah dilaporkan pada Senin (17/2) ke Polsek Ciwaringin untuk terus didalami siapa pelakunya.  

Diduga, kucing ditembak menggunakan senapan angin atau sejenisnya oleh pelaku. Akibatnya mata kiri kucing malang tersebut luka parah. Sehingga harus dioperasi dan dipastikan mengalami kebutaan oleh dokter hewan yang menanganinya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait