Kompol Rossa Keberatan Dimutasi Firli

Rabu 19-02-2020,23:59 WIB
Reporter : Agus Rahmat
Editor : Agus Rahmat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat keberatan dari penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti atas pengembalian dirinya ke Mabes Polri. Surat itu diterima Pimpinan KPK pada 14 Februari 2020 lalu.

\"Tanggal 14 Februari 2020 pimpinan telah terima surat tersebut. Tentunya karena ini adalah prosedur administrasi kita hormati upaya yang ditempuh Mas Rossa. Kemudian nanti pimpinan akan menjawab surat keberatan dari Mas Rossa tersebut, nanti akan disampaikan oleh yang bersangkutan,\" ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/2).

Ali Fikri menyatakan, surat tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pimpinan KPK, kata dia, hingga kini belum mengeluarkan tanggapan atas surat keberatan tersebut.

\"Tentunya nanti kalau sudah selesai dari jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke Mas Rossa,\" kata Ali Fikri.

Rossa diketahui dipulangkan ke Mabes Polri pada 21 Januari 2020. Per 1 Februari 2020, ia sudah tak lagi bertugas di KPK. Pengembalian Rossa disebut dilakukan lantaran terdapat surat penarikan dari Polri. Sejak saat itu pula, Rossa sudah tak menerima fasilitas gaji dari KPK.

Namun, Polri menyatakan telah mengirimkan surat pembatalan penarikan Rossa ke KPK. Surat itu diterima Pimpinan KPK pada 28 Januari 2020. Rossa disebut bakal tetap bertugas di KPK hingga masa tugasnya berakhir hingga September 2020 mendatang. Hanya saja, KPK tetap pada keputusan awal untuk memulangkan Rossa dari tugasnya sebagai penyidik yang dipekerjakan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, polemik pengembalian Rossa ke Korps Bhayangkara akibat Firli menyepelekan peran Polri dan KPK. Firli, meski menjabat Ketua KPK, masih berstatus perwira tinggi Polri aktif berpangkat jenderal bintang tiga.

2

\"Inilah akibatnya jika pejabat negara aktif di polisi yang juga menjabat Ketua KPK. Ada kecenderungan menganggap enteng bahkan bisa mengecilkan peran lembaga,\" tutur Fickar saat dikonfirmasi.

Selain itu, ia menyebut Firli juga telah bertindak sewenang-wenang dengan mencatut nama Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pemulangan Rossa.

\"Sadar atau tidak sudah bertindak sewenang-wenang mencatut nama atasan yakni Kapolri,\" ujarnya.

Fickar pun mengapresiasi langkah yang diambil Rossa untuk melayangkan surat keberatan kepada Pimpinan KPK. Menurut Fickar, hal itu difasilitasi oleh UU ASN.

\"Ini langkah bagus dan elegan dalam konteks negara demokratis yang memang menyediakan forum untuk ini melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),\" tutup Fickar. (riz/gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait