Laporan Kegiatan DPUPR Diduga Fiktif

Kamis 20-02-2020,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon kesal bukan kepalang. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) diduga memberi laporan fiktif kegiatan fisik tahun anggaran 2019.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH mengatakan, ada beberapa proyek tahun anggaran 2019 yang menjadi sorotan. Sebab, pengerjaan proyek plat merah tersebut lewat tahun. Bahkan, masyarakat umum sudah tahu informasi itu. Sehingga azas pemakluman harus dihilangkan.

\"Rapat kita kali ini masalah tindak lanjut temuan Komisi III tentang pekerjaan yang lewat tahun. Ada sekitar lima pekerjaan yakni yang ada di Kecamatan Tengahtani, Jamblang, Mundu, Tegalgubug,\" kata Hermanto, saat memimpin rapat kerja bersama DPUPR dan Inspektorat, kemarin (19/2).

Menurutnya, dalam rapat evaluasi sebelumnya, DPUPR Kabupaten Cirebon telah menyampaikan laporan ke pihaknya. Yakni 92 persen semua proyek terserap, tetapi temuan di lapangan berbeda. Karena banyak proyek yang telah lewat tahun, sedangkan laporannya dianggap sudah selesai.

\"Kami merasa dibohongi oleh DPUPR. Sebab, hasil sidak ke lapangan yang dilakukan Komisi III,  ada beberapa proyek yang lewat tahun dan jelas pengerjaaannya telah menyalahi aturan,\" jelasnya.

Dalam kesempatan rapat tersebut, pihaknya juga mempertanyakan kepada Inspektorat, untuk pengawasan internal. Hal itu dilakukan dalam upaya supaya Kabupaten Cirebon lebih baik lagi ke depannya. Sayangnya, dari  DPUPR yang hadir hanya sekelas kasi.

Sedangkan dari Inspektorat Kabupaten Cirebon hanya kepala bidangnya saja. \"Rapat sementara kita sampaikan, ada lima titik di empat kecamatan dari sidak Komisi III tidak sesuai aturan,\" ungkapnya.

2

Dia menduga, masih banyak lagi proyek-proyek yang lewat tahun dan juga asal-asalan. Bahkan, pihaknya akan menggali lebih detail lagi terkait proyek fisik plat merah lainnya.

\"Jika benar hasilnya nanti ada penyimpangan dalam pekerjaan proyek, serta ada pemalsuan data laporan, tentu bisa masuk ke ranah pidana. Nanti yang menilai dari Inspektorat kena pidana atau tidaknya,\" tandasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Cirebon, Dedi dan Kasi PPTK Jembatan pada DPUPR Kabupaten Cirebon, Wawan Gunawan usai mengikuti rapat enggan berkomentar terkait masalah tersebut. \"Langsung ke ketua Komisi III saja,\" pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait