Ahli Waris Ku Tiong Minta Walikota Tegas

Kamis 20-02-2020,13:04 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Penguasaan ilegal pemakaman Tionghoa Ku Tiong di Wanacala Kelurahan/Kecamatan Harjamukti perlu ditertibkan. Walikota diminta tegas melakukan penindakan. 

Halim E Wardhana Humas PTMSI mengatakan, saat ini di kutiong sudah banyak berdiri tempat usaha berupa bengkel, rumah kost dan lainnya. 

Malah seperti lahan itu dimiliki orang yang menempatinya, dengan diberikan sambungan listrik. Meminta dengan segera kepada Pemkot Cirebon untuk mengelola dan menata lahan kutiong.

\"Kami dan para ahli waris, meminta pemkot untuk membangun pagar dan gapura. Sekaligus meminta untuk pengelolaan berkelanjutan,\" ujarnya ketika diterima Walikota Cirebon di ruang kerjanya, Kamis (20/2)

Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menanggapi, pemerintah sudah hadir di Ku Tiong, dengan mengeluarkan perda. 

Status tanah tersebut e gendon, penguasaan Mayor Tan dan dihibahkan ke Yayasan. Tapi karena yayasan tidak memperpanjang atau mengurus izinnya, maka lahan itu kembali ke negara untuk RTH.

\"Kami akan sosialisasi dulu agar nantinya penertiban kami tidak disalahkan, karena ini tanah negara,\" tandasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait