39.981 Unit Kendaraan Bermotor di Kota Cirebon Nunggak Pajak

Kamis 20-02-2020,19:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, menyebutkan, puluhan ribu unit kendaraan di Kota Cirebon menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Bapenda mencatat ada 39.981 unit kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) tahunan alias nunggak pajak.

Jumlah tersebut persentasenya sekitar 20 persen dari total 188 ribu unit kendaraan bernopol Kota Cirebon yang menjadi objek wajib pajak kendaraan bermotor.

Widiatmoko mengatakan, dari pengumpulan PKB yang terealisasi dari kendaraan di Kota Cirebon sepanjang tahun 2019, menghasilkan dana bagi hasil (DBH) yang disuntikkan ke APBD Kota Cirebon sebesar Rp 33 miliar. Tahun ini direncanakan DBH PKB untuk Kota Cirebon sebesar Rp 44 miliar.

Potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor masih bisa dimaksimalkan. Pasalnya, saat ini di Jawa Barat saja ada 5 juta lebih kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Baca juga: ASN Tak Bayar Pajak, Siap-siap Tunjangan Ditunda

Secara umum di Jawa Barat, angka rata-rata KTMDU kabupaten atau kota se-Jawa Barat sekitar 36 persen. Untuk wilayah Cirebon sebenarnya lebih baik, angkanya tak sampai 40 persen.

Menurutnya, jumlah kendaraan yang menunggak pajak tersebut tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Dari total 17 juta jumlah kendaraan bermotor yang ada di Jawa Barat, baru sekitar 11 juta lebih yang tak menunggak pajak.

2

“Jumlah persentasenya sekitar 36 persen se-Jawa Barat, angkanya sekitar 5 juta lebih. Kalau total kendaraan sekitar 17 juta-an. Kita mendorong agar angka KTMDU ini terus menurun. Mudah-mudahan yang dilakukan di Ciayumajakuning bisa dilakukan di wilayah-wilayah lainnya,” ujar Hening, pada kesempatan lain saat sosialisasi anugerah pajak kendaraan bermotor (APKB) Sewilayah Cirebon tahun 2020 di salah satu hotel di Jl Tuparev, Kedawung, Rabu (19/2).

Hening menambahkan, pembangunan di daerah sangat bergantung sekali dengan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Dalam hal ini wajib pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, meskipun menjadi kewenanganan provinsi, namun pajak kendaraan tersebut 30 persennya akan dikembalikan untuk kabupaten/kota. “Jadi semakin besar nilainya, maka semakin besar yang diterima oleh daerah. Pajak adalah salah satu motor pembangunan,” katanya.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) di wilayah Kota Cirebon, Dahyar, mengatakan, target perolehan PKB dari kendaraan di Kota Cirebon tahun lalu Rp 90 miliar. Tahun 2020 ini ditarget terkumpul Rp 96 miliar. Sedangkan target P3D wilyah Kota Cirebon keseluruhannya Rp 103 miliar.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan, dari total APBD Kabupaten Cirebon pada 2020 sebesar Rp 4,7 triliun, sebesar Rp 700 miliar merupakan dana bagi hasil PKB BBNKB.

“Dana bagi hasil ini akan meningkat modal kabupaten melakukan pembangunagan di berbagai sektor. Oleh karena itu kita terus mendorong optimalisasi penerimaan pajak dari berbagai sektor,” ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini Pemkab Cirebon bekerja sama dengan Bapenda Jabar akan menggunakan aplikasi Zonita Pamor yakni aplikasi zona integritas pajak kendaraan bermotor untuk ASN.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Dengan penggunaan aplikasi ini akan terlihat berapa kendaraan bermotor milik ASN dan keluarganya serta nilai pajaknya,” tandas Iyus, sapaan akrab Erus Rusmana. (azs/dri)

Tags :
Kategori :

Terkait