Soal Ku Tiong, Walikota: Kalau Bandel, Tertibkan!

Sabtu 22-02-2020,04:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Penggunaan lahan secara ilegal di area Ku Tiong diharapkan dapat dihentikan. Bila tidak, langkah-langkah hukum akan diambil.

Walikota Cirebon, Nashrudin Azis mengingatkan kepada warga untuk tidak lagi mendirikan bangunan di area pemakaman Tionghoa Ku Tiong. Apalagi melakukan perusakan makam untuk kepentingan membangun rumah maupun tempat usaha.

“Itu lahan milik negara, dan sesuai peruntukannya digunakan sebagai RTH (ruang terbuka hijau) pemakaman,” tegas Azis, kepada Radar Cirebon, Kamis (20/2).

Karena bersifat RTH, walikota kembali menekankan untuk menghentikan pembangunan ilegal. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) telah memasang plang sebagai bagian dari tahap awal sosialisasi pemkot kepada warga sekitar.

Karenanya politisi Partai Demokrat ini, mengingatkan kepada warga untuk mematuhi aturan. Termasuk tidak merusak plang yang sudah dipasang oleh DPUPR dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon.

“Ini tahap awal sosialisasi, dan kita secara bertahap. Kalau masih membandel akan kita tertibkan bangunan di sepanjang areal Ku Tiong,” tegasnya.

Perda 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031, kawasan Ku Tiong ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Pemakaman.

2

Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran terkait tata ruang sebagaimana diatur dalam UU 26/2007 tentang penataan ruang diancam pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Humas PTMSI, Halim E Wardhana menyesalkan, di area Ku Tiong sudah banyak berdiri tempat usaha berupa bengkel, rumah kos dan lainnya. Malah seperti lahan itu dimiliki orang yang menempatinya, dengan diberikan sambungan listrik.

\"Kami dan para ahli waris, meminta pemkot untuk membangun pagar dan gapura. Sekaligus meminta untuk pengelolaan berkelanjutan,\" ujarnya Halim.

Ketua Yayasan Sejahtera Cirebon, Hadi Susanto Halim mengapresiasi langkah pemerintah memasang plang larangan pendirian bangunan di atas kawasan pemakaman Tionghoa di Wanacala (Ku Tiong). Namun demikian, menurutnya, tidak cukup hanya plang peringatan.

Hadi menyatakan, tidak akan berhenti melakukan upaya hukum untuk menertibkan kawasan pemakaman Ku Tiong. Tindakan serius terhadap oknum yang dengan sengaja memanfaatkan kawasan Ku Tiong tidak sesuai peruntukanya perlu ditempuh.

Dengan adanya larangan pendirian bangunan, DPUPR diharapkan dapat menerbitkan surat teguran. Untuk kemudian bisa ditindak lanjuti oleh aparta penegak perda.

Pihak Yayasan juga tak akan segan untuk melaporkan oknum yang melakukan penjualan lahan ke penegak hukum. “Kita akan cari ahli warisnya. Kita akan melaporkan kepada pihak  yang berwajib,” tandasnya.

Sementara Kepala DPUPR, Syaroni ATD MT mengatakan, pemasangan plang merupakan tahapan awal. Sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada warga bahwa lahan yang mereka tempati merupakan milik negara.

Tags :
Kategori :

Terkait