Pertek Dinilai Hambat Investasi Properti di Kabupaten Cirebon, Begini Penjelasan BPN

Senin 24-02-2020,22:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

“RTRW acuan BPN ya pasti sama dengan milik pemda. Kita tidak mau bermasalah dengan hukum. Yang perlu dipahami itu, acc pemda akan keluar setelah pertek dari kami itu mengizinkan. Kalau tidak mengizinkan, pemkab juga tidak akan meng-acc,” tukasnya.

Data terbaru, Luthfi mengaku rapat bersama Forkopimda menghasilkan beberapa alternatif solusi. Dari solusi yang disepakati menggunakan skema yang diatur Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 22 tahun 2018. (dri/sam)

Tags :
Kategori :

Terkait