Permohonan Dispensasi Nikah Melonjak

Selasa 25-02-2020,12:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Perubahan UU Perkawinan, khususnya Pasal 7 Ayat 1, setidaknya menyebabkan angka dispensasi di Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A meningkat. UU yang mengatur batas minimal usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun ini, berubah menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita. Aturan itu, sudah mulai berlaku sejak Oktober 2019.

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A, Atikah Qomariah SAg menuturkan, di tahun 2020 terhitung sejak Januari hingga 21 Februari 2020, jumlah permohonan yang masuk sebanyak 112 perkara. Didominasi oleh permohonan dispensasi nikah dan perwalian anak. \"90%-nya didominasi dispensasi nikah,\" ungkapnya.

Atikah menuturkan, melonjaknya dispensasi nikah setelah adanya perubahan batas usia nikah. Sejak akhir tahun lalu, angka dispensasi nikah meningkat. Selain karena usia yang belum cukup, alasan calon mempelai hamil duluan menjadi permohonan dispensasi nikah diajukan.

Dalam mengajukan permohonan nikah pun, ada beberapa yang harus dipenuhi oleh calon mempelai. Pertama, karena dianggap belum memenuhi syarat usia batas nikah. Kedua, orangtua calon mempelai lah yang harus mengajukan permohonan dispensasi nikah, dengan memberikan KTP kedua orangtua, kartu keluarga, buku nikah, KTP calon pengantin, ijazah, dan akte lahir. Adapun untuk calon mempelai pria diberikan tambahan surat keterangan penghasilan.

\"Untuk keterangan penghasilan ini dengan tujuan mempertimbangkan, apakah dia sudah dianggap mampu untuk berumah tangga,\" ungkapnya.

Sementara itu, sejak awal tahun hingga 21 Februari 2020 ada 1.231 perkara gugatan masuk. Adapun gugatan yang putus di Januari 2020 berjumlah 686 perkara, dan di bulan Februari hingga tanggal 21 ada 457 putusan perkara.

Atikah menambahkan, penyebab perceraian masih didominasi karena permasalahan ekonomi. \"Pihak ketiga dan ditinggalkan suaminya menjadi penyebab tertinggi lainnya,\" tukasnya. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait